KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lambangjaya mulai menghangat. Tim pemenangan calon Kepala Desa Lambangjaya nomor urut 01, H. Kanta, mengingatkan panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pemilihan.

Peringatan tersebut disampaikan Anwar Sata, anggota tim pemenangan H. Kanta. Ia menilai netralitas penyelenggara menjadi salah satu fondasi penting agar kontestasi tidak berubah menjadi arena yang membuka ruang bagi dugaan perlakuan berbeda antarkandidat.

“Panitia harus netral. Jangan ada keberpihakan kepada salah satu calon, termasuk incumbent. Kalau ada oknum panitia yang bermain, kami akan mempertanyakan dan menindaklanjutinya sesuai aturan,” kata Anwar.

Menurut Anwar, seluruh calon harus mendapatkan perlakuan yang sama dari penyelenggara. Ia mengatakan pihaknya akan mencermati setiap tahapan Pilkades dan menempuh mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai bukti.

“Kalau ketahuan ada yang bermain di panitia Pilkades Desa Lambangjaya, kami tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, pernyataan tersebut masih merupakan sikap dan peringatan dari tim pemenangan calon nomor urut 01. Belum terdapat bukti yang disampaikan kepada media mengenai adanya keberpihakan panitia Pilkades Lambangjaya kepada salah satu calon.

Karena itu, tudingan mengenai keberpihakan penyelenggara belum dapat diposisikan sebagai fakta. Klarifikasi dari panitia Pilkades maupun BPD Lambangjaya tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.

Anwar mengatakan pengawasan sejak awal diperlukan agar persoalan tidak membesar setelah pemungutan suara. Menurut dia, transparansi dalam setiap tahapan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Yang kami minta sederhana: jalankan aturan, transparan, dan jangan berpihak. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda antara satu calon dengan calon lainnya,” katanya.

Selain menyoroti panitia Pilkades, Anwar juga meminta BPD Lambangjaya ikut memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan.

Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah potensi rangkap peran anggota BPD dalam kepanitiaan Pilkades. Namun, Anwar menyampaikan persoalan tersebut dalam bentuk peringatan dan meminta agar ketentuannya dipastikan terlebih dahulu berdasarkan regulasi yang berlaku.

“BPD harus menjaga netralitas. Jangan sampai ada anggota BPD yang merangkap menjadi panitia apabila aturan yang berlaku tidak membenarkannya. Semua harus jelas, jangan sampai nanti muncul konflik kepentingan,” ujar Anwar.

BPD Lambangjaya periode 2026-2034 sebelumnya telah melalui proses pengisian anggota pada Mei 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, tercatat sembilan nama sebagai anggota BPD terpilih.

Secara normatif, penyelenggaraan Pilkades mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya. UU Desa mengatur bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan pencalonan, pemungutan suara dan penetapan serta membentuk panitia pemilihan untuk melaksanakan proses tersebut.

Ketentuan teknis nasional mengenai Pilkades juga diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah, antara lain, melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Untuk konteks Kabupaten Bekasi, terdapat Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Status regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK, namun penerapan terhadap Pilkades 2026 tetap perlu melihat regulasi daerah terbaru yang secara khusus menjadi dasar pelaksanaannya.

Pemkab Bekasi sendiri pada Juli 2026 menyatakan tengah mematangkan regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 bersama unsur terkait. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya netralitas panitia dan transparansi penyelenggaraan.

Anwar menegaskan tim pemenangan H. Kanta tetap menghormati hasil Pilkades sepanjang seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.

“Kami akan mengawal proses ini. Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, tentu kami hormati. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran dan kami memiliki bukti, kami akan mengambil langkah sesuai jalur hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian dari proses demokrasi desa. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan fakta dan bukti sebelum dapat dinilai sebagai pelanggaran.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia Pilkades, BPD Lambangjaya maupun pihak lain yang berkepentingan agar informasi mengenai proses Pilkades dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Wartawan: Edw, Editor: Red