KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Endin Samsudin melakukan inspeksi ke sejumlah loket pelayanan dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Peninjauan tersebut dilakukan di tengah dorongan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam peninjauan sebelumnya adalah ketersediaan petugas pada loket pelayanan pajak daerah. Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan, loket yang semestinya diisi tiga personel disebut hanya dijaga satu petugas. Selain itu, terdapat informasi mengenai petugas yang tidak berada di tempat saat jam pelayanan berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama terkait kecukupan personel, kedisiplinan aparatur, serta pemenuhan standar pelayanan kepada masyarakat.
Inspeksi lapangan itu diharapkan tidak berhenti sebagai agenda kunjungan kerja, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal.
Secara normatif, penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menempatkan peningkatan kualitas pelayanan serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang sebagai bagian penting penyelenggaraan pelayanan publik.
UU tersebut juga mengatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal antara lain dilakukan oleh atasan langsung dan pengawas fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan mengenai keberadaan petugas pada loket pelayanan bukan semata persoalan teknis, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi manajemen pelayanan apabila berdampak terhadap akses dan kualitas layanan masyarakat.
Meski demikian, informasi mengenai kekurangan petugas maupun ketidakhadiran aparatur tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan penyebab dan konteks sebenarnya.
Dari sisi kepegawaian, disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS untuk memperoleh proses pembelaan melalui upaya administratif.
Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan ketidakhadiran aparatur pada jam pelayanan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan hasil pengamatan sesaat.
Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi terhadap daftar hadir, jadwal pelayanan, pembagian tugas, serta keterangan pejabat atau petugas yang bersangkutan sebelum menentukan langkah administratif.
Selain meninjau loket pelayanan, Plt Bupati Bekasi dan Sekda juga mengunjungi kantor Bapenda Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kepala Bapenda Iwan Ridwan.
Bapenda memiliki posisi strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kerangka hukum pajak daerah saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan teknis mengenai pajak daerah dan retribusi daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP tersebut antara lain menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah mengenai pajak dan retribusi.
Dalam konteks Kabupaten Bekasi, upaya optimalisasi penerimaan daerah mencakup penataan dan pengawasan terhadap berbagai objek pajak daerah, termasuk pajak reklame, pajak air tanah, serta sektor usaha yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peningkatan kepatuhan wajib pajak idealnya berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan pemerintah.
Masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan berhak memperoleh pelayanan yang jelas, mudah diakses, transparan, dan sesuai prosedur.
Optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan penagihan atau penertiban wajib pajak. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan sistem administrasi dan pelayanan mendukung terciptanya kepatuhan masyarakat.
Dalam praktiknya, pelayanan pada garis depan menjadi salah satu titik penting karena masyarakat berinteraksi langsung dengan aparatur ketika melakukan pembayaran, memperoleh informasi, mengurus administrasi, maupun menyelesaikan persoalan perpajakan.
Karena itu, apabila terdapat kekurangan personel pada loket pelayanan, Pemkab Bekasi perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pembagian jadwal, mekanisme pengawasan hingga pengukuran kinerja pelayanan.
Langkah tersebut sekaligus dapat mencegah agar target peningkatan PAD tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari kualitas tata kelola pelayanan yang menopangnya.
Kunjungan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Sekda Endin Samsudin kini berhadapan dengan tahap yang lebih penting, yakni tindak lanjut atas hasil evaluasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan pelayanan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem, bukan sekadar menjadi catatan dalam kegiatan inspeksi.
Beberapa aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi antara lain kecukupan personel pada loket, kepatuhan terhadap jadwal pelayanan, mekanisme pengawasan kehadiran, standar pelayanan, serta indikator kinerja yang dapat diukur.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, penanganannya juga perlu dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku agar keputusan pemerintah memiliki dasar administratif yang jelas.
Pada akhirnya, efektivitas inspeksi tidak hanya dapat dilihat dari kehadiran pejabat di lapangan, tetapi dari perubahan yang terjadi setelah inspeksi dilakukan.
Publik pun menunggu penjelasan dan langkah konkret dari Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Sekda Endin Samsudin, serta Kepala Bapenda Iwan Ridwan mengenai hasil evaluasi dan pembenahan pelayanan di lingkungan Bapenda Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan