KabarDesaNusantara.Com, BREBES – Sebuah dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terbongkar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebuah gudang besar yang berlokasi strategis di tepi jalan raya penghubung Margasari–Jatibarang, tepatnya di kawasan Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom, ditenggarai menjadi pusat operasional pengangsuan solar secara sistematis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial Ari, yang akrab disapa Boss Ari. Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan armada truk bermodus modifikasi dengan nomor polisi B 9199 KV untuk memindahkan serta mengangkut solar dari berbagai sumber yang tidak sah.
Resiko Keamanan dan Kerugian Masyarakat
Keberadaan gudang penimbunan BBM tanpa izin di pemukiman warga dinilai sangat berbahaya karena memicu risiko kebakaran hebat. Selain ancaman keselamatan, penyalahgunaan solar bersubsidi ini berdampak langsung pada kelangkaan pasokan bagi sektor-sektor vital di Brebes, seperti pertanian dan transportasi publik lokal.

Masyarakat kecil, khususnya para petani yang membutuhkan solar untuk operasional traktor serta para sopir angkutan umum, menjadi pihak yang paling dirugikan atas berkurangnya jatah BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Ancaman Jerat Hukum
Praktik pengangsuan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi): Pasal 55 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 480 KUHP: Menjerat pihak yang terbukti melakukan penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polda Jawa Tengah hingga Polres Brebes, diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan barang bukti, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga keamanan pasokan energi bagi masyarakat.
Wartawan: Red, Editor: Red

Tinggalkan Balasan