KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Pusat Studi Kepolisian terus mendorong penguatan tradisi akademik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui penelitian, diskusi ilmiah, hingga penerbitan karya literasi.

Sejak diresmikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. pada 10 Maret 2026, ekosistem akademik tersebut telah menghasilkan sedikitnya 48 buku dengan beragam tema kepolisian dan keamanan.

Karya-karya tersebut mencakup bidang ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan pembangunan nasional.

Wakapolri menegaskan, keberadaan pusat studi tidak semestinya berhenti pada kegiatan diskusi atau seminar. Menurut dia, hasil penelitian dan pemikiran akademik harus dituangkan dalam karya yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, serta dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan dan praktik kepolisian.

“Pusat studi harus terus berkarya. Jangan berhenti pada diskusi dan seminar. Hasil penelitian dan pemikiran harus dituangkan menjadi karya yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan serta praktik kepolisian,” ujar Dedi.

Ia mengatakan pengembangan ilmu kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun evidence-based policing, yakni pendekatan pemolisian yang menempatkan data, penelitian, ilmu pengetahuan, dan pengalaman empiris sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan.

“Kita ingin membangun evidence-based policing. Kebijakan kepolisian harus semakin kuat karena didukung ilmu pengetahuan, data, penelitian, dan pengalaman empiris. Dari sinilah pusat studi memiliki peran strategis,” katanya.

 

Dari Ilmu Kepolisian hingga Pemolisian Digital

 

Sebanyak 48 buku yang menjadi bagian dari ekosistem karya Pusat Studi Kepolisian memiliki spektrum kajian yang cukup luas.

Pada bidang tata kelola dan ilmu kepolisian terdapat karya Police Governance: Teori, Model dan Reformasi Tata Kelola Pemolisian dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, Ilmu Kepolisian, Teori Kepolisian, Administrasi Kepolisian, Etika dan Kepolisian, serta Kebijakan Publik.

Sementara bidang hukum dan kriminalitas antara lain mencakup Teori Hukum dan Hukum Pidana Kontemporer Jilid 1, Teori Hukum Jilid 2, Teori Kriminologi dan Viktimologi, Kriminologi: Dari Teori ke Jalanan, Kejahatan Lintas Negara, dan Disparitas Pemidanaan dan Pertimbangan Hakim.

Kajian keamanan modern juga menjadi bagian dari karya yang dihimpun, antara lain melalui Studi Keamanan, Risk Based Policing, Viktimologi Siber Indonesia, Radikalisme, Terorisme, dan Deradikalisasi, serta Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital.

Perkembangan teknologi turut mendapat perhatian melalui karya TI dan Komunikasi Kepolisian serta Pemolisian Digital: Transformasi di Era Akal Imitasi.

Adapun bidang pemolisian masyarakat diperkuat melalui buku Memahami Polmas, Polmas Kontemporer, dan Mozaik Polmas Nusantara.

 

Buku Wakapolri Ikut Dibedah

 

Sejumlah buku yang ditulis Wakapolri juga masuk dalam ekosistem karya tersebut dan telah dibedah dalam forum akademik.

Di antaranya Teknologi Kepolisian: Automasi dalam Dinamika Keamanan Modern, Rasa Bhayangkara Nusantara: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital: Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Rekrutmen, Meritokrasi, & Teknologi, serta Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital.

Selain itu, terdapat Mengawal Pangan Menuai Aman, yang merupakan karya bersama Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Anwar, S.I.K., M.Si., dan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Forum bedah buku tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan penulis dengan akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, maupun anggota Polri. Pembahasan diarahkan untuk menguji gagasan, memperkaya perspektif, sekaligus melihat relevansi karya dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Pengetahuan Harus Kembali ke Lapangan

 

Dedi menekankan agar 48 buku tersebut tidak sekadar menjadi koleksi perpustakaan atau dokumentasi akademik. Karya-karya itu diharapkan menjadi bahan bacaan dan referensi bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Buku-buku ini jangan hanya tersimpan di perpustakaan. Jadikan sebagai bahan bacaan, referensi, dan kajian bagi anggota Polri yang bertugas,” ujarnya.

Menurut dia, hubungan antara pusat studi dengan satuan kerja perlu terus diperkuat. Persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan penelitian, sedangkan hasil penelitian dapat digunakan untuk memberikan perspektif dalam memperbaiki kebijakan maupun praktik kepolisian.

“Persoalan di lapangan dikaji secara ilmiah, hasil kajiannya menjadi pengetahuan, kemudian pengetahuan itu kembali digunakan untuk memperbaiki praktik kepolisian. Siklus inilah yang harus terus kita bangun,” katanya.

Keberadaan pusat-pusat studi di lingkungan PTIK, lanjut Dedi, diarahkan sebagai wadah riset dan diskusi akademik sekaligus ruang pengembangan ilmu kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Ia menilai transformasi Polri tidak hanya berlangsung dalam aspek operasional dan organisasi, tetapi juga melalui penguatan pengetahuan.

“Empat puluh delapan buku ini bukan titik akhir. Ini adalah awal dari tradisi yang harus terus hidup. Kita ingin semakin banyak penelitian, semakin banyak buku, semakin banyak gagasan, dan semakin kuat hubungan antara ilmu kepolisian dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dedi menambahkan, kekuatan institusi kepolisian pada masa mendatang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan operasional, tetapi juga kemampuan membangun pengetahuan dan menerjemahkannya menjadi tindakan yang memberikan manfaat.

“Ilmu harus bermuara pada kemanfaatan. Pengetahuan yang kita bangun harus membantu Polri menjadi semakin profesional, modern, humanis, adaptif, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, 48 buku tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun tradisi akademik di lingkungan Polri. Pusat Studi Kepolisian diharapkan terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, akademisi, praktisi, lembaga pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya agar berbagai persoalan kepolisian dapat dikaji secara ilmiah dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wartawan: A2TP, Editor: Red