KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Baru Bekasi memasuki babak baru. Pengelola pasar mengklaim telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga menarik pungutan kepada pedagang hingga Rp45.000 per hari.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendrajid Raharja, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah pihak pengelola mewawancarai sejumlah pedagang yang beraktivitas di luar kawasan pasar.
Menurut David, berdasarkan keterangan yang diterima pengelola, para pedagang diduga dikenakan pungutan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp29.000 hingga Rp45.000 setiap hari.
“Oknum ini diduga takut kehilangan ‘lahan’ pungli jika pedagang masuk ke pasar sesuai regulasi. Pedagang nantinya hanya membayar tarif resmi sesuai Perda,” ujar David.
Dikaitkan dengan Relokasi PKL
David menyebut dugaan pungutan tersebut tidak terlepas dari polemik relokasi PKL dari koridor Jalan M Yamin dan Jalan Juanda ke dalam kawasan Pasar Baru.
PT Mitra Patriot membantah anggapan bahwa Pasar Baru sudah tidak memiliki kapasitas untuk menampung pedagang yang akan direlokasi.
Berdasarkan layout resmi pengelola, masih terdapat sekitar 300 titik yang dapat digunakan, terdiri dari 140 kios di Basement Blok 2 dan 160 lapak di area Rooftop.
Sementara itu, jumlah PKL dari Jalan M Yamin yang disebut akan direlokasi mencapai sekitar 150 pedagang.
Dengan perhitungan tersebut, pengelola menilai kapasitas yang tersedia masih mencukupi, bahkan lebih besar dibandingkan jumlah pedagang yang akan dipindahkan.
Nama Terduga Disebut Sudah Diserahkan untuk Didalami
Persoalan tersebut kini juga telah dikoordinasikan dengan Polres Metro Bekasi Kota. David mengatakan pengelola bersama kepolisian telah memperoleh nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan tersebut.
“Kami bersama pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama terduga oknum pungli dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” tegasnya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih berstatus dugaan. Identitas pihak yang disebut sebagai terduga pelaku serta kebenaran mengenai praktik pungutan hingga Rp45.000 per hari masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Keluhan Parkir Ganda
Selain dugaan pungutan terhadap PKL, PT Mitra Patriot juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penarikan parkir ganda di kawasan Rooftop hingga pintu keluar.
Untuk menampung berbagai laporan tersebut, pengelola membuka Posko Pengaduan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran diminta menyertakan bukti agar laporan dapat diverifikasi.
Pengelola bahkan menjanjikan imbalan Rp500.000 bagi setiap laporan yang disertai bukti dan dinilai valid.
Menunggu Pembuktian
Munculnya klaim mengenai nama-nama terduga pelaku membuat persoalan Pasar Baru Bekasi berkembang melampaui sekadar perdebatan mengenai relokasi PKL.
Jika dugaan pungutan hingga Rp45.000 per hari nantinya terbukti, aparat penegak hukum perlu mengurai pihak yang melakukan penarikan, dasar pungutan, pihak yang memberikan kewenangan, hingga kemungkinan aliran dana yang diperoleh.
Publik kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan pengelola bersama kepolisian, termasuk kejelasan mengenai pihak-pihak yang disebut telah dikantongi namanya.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan