Polsek Sukatani Gerebek Peredaran Obat Keras di Cikarang, Ratusan Butir Disita

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Tim opsnal Reskrim Polsek Sukatani menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di Perum Cikarang Griya Pratama, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Senin (27/4/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual beserta sejumlah orang yang diduga pembeli, serta ratusan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim AIPTU Dedi Dahmudi melakukan observasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sukatani, Nano Indratno, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan untuk merespons keresahan warga.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas anak-anak muda yang sering berkumpul dan diduga membeli obat terlarang. Kami langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar petugas di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

513 butir tramadol

289 butir hexymer

1 unit handphone merek Infinix Note 10 yang diduga digunakan untuk transaksi

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Langkah ini dinilai penting guna menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Penulis: EdwEditor: Redaksi