KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, tidak terlibat dalam dugaan peredaran 200 cartridge etomidate yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.
Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Pardiman tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Namun, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain Pardiman, lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya turut diamankan juga dinyatakan tidak terkait dengan perkara pidana kepemilikan 200 cartridge etomidate.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate,” kata Budi, Kutip tempo.co.
Meski tidak terlibat dalam perkara pidana, Budi menegaskan pemeriksaan terhadap Pardiman masih berlangsung sebagai bagian dari proses pendalaman terkait fungsi pengawasan terhadap anggota di bawah komandonya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan dilakukan terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Bareskrim Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka dan menahan keduanya, yakni Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara Inspektur Satu Muhammad Rizal serta anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Dicky Desprianto.
Sementara itu, enam anggota Polres Tangerang Selatan lainnya diserahkan kepada Subdirektorat Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.
Adapun enam personel Polres Tangerang Selatan yang menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Metro Jaya meliputi Ajun Komisaris Pardiman selaku Kasatresnarkoba, Inspektur Dua Apip Kurniawan, Inspektur Dua Ndaru Wahyu Prayogo, Inspektur Dua Oki Wira Pranata, Inspektur Dua Rudy, serta Inspektur Dua Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Wartawan: A2TP, Editor: Red












