Pelayanan Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota Tuai Apresiasi Masyarakat

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi Kota kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

Seorang pemohon yang mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengganti karena hilang mengaku puas setelah proses pelayanan dinilai berlangsung cepat, mudah, tertib, dan profesional.

Pengurusan SIM pengganti tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Mekarsari Raya, RT 001/RW 002, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Usai menerima SIM pengganti, pemohon menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi berjalan lancar dengan alur yang jelas sehingga tidak membutuhkan waktu lama.

“Sip, pelayanan terbaik pokoknya. Prosesnya cepat, petugasnya ramah, dan semua tahapan dijelaskan dengan baik sehingga saya tidak mengalami kesulitan saat mengurus SIM yang hilang,” ujar pemohon.

Pemohon menuturkan, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan SIM pengganti dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.

Pelayanan yang diterima dinilai memberikan kepastian serta kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kepolisian.

Menanggapi apresiasi tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Subur mengatakan bahwa pelayanan prima merupakan komitmen yang terus dijaga oleh seluruh personel Satpas SIM.

Menurutnya, setiap petugas diarahkan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi Satpas SIM Kota Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, humanis, dan profesional, namun tetap berpedoman pada prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” kata AKP Subur.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM agar terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Pelayanan administrasi SIM merupakan bagian dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Regulasi tersebut menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan di Satpas SIM juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Apresiasi yang disampaikan pemohon tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, seiring upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan yang responsif, efektif, dan berintegritas.

Wartawan: A2TP, Editor: Redaksi