KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan penyegaran organisasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui tiga gelombang mutasi sepanjang Oktober 2026. Total sebanyak 297 personel disebut masuk dalam rangkaian rotasi tersebut.
Dikutip dari BangkaPos.com, mutasi terbaru tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Dalam daftar mutasi tersebut, setidaknya 10 perwira tercatat mengalami rotasi pada jabatan strategis.
Mutasi ini menjadi gelombang ketiga sejak Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, mutasi pada 2 Oktober 2026 menyasar 88 perwira tinggi dan menengah Polri. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2026, sebanyak 199 personel kembali mengalami perombakan jabatan.
Rangkaian mutasi tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi kepolisian, termasuk pembinaan karier, penataan jabatan, dan penyegaran pelaksanaan tugas.
Mutasi Jabatan dan Penghasilan Anggota Polri
Perubahan jabatan di lingkungan Polri turut menarik perhatian terhadap struktur penghasilan anggota kepolisian. Namun, mutasi tidak serta-merta membuat gaji pokok seorang anggota mengalami kenaikan.
Besaran gaji pokok anggota Polri terutama ditentukan oleh pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) berkaitan dengan kelas jabatan yang diduduki.
Dengan demikian, anggota yang berpindah jabatan belum tentu mengalami perubahan gaji pokok. Perubahan penghasilan perlu dilihat berdasarkan pangkat, masa kerja, kelas jabatan, serta tunjangan yang berlaku.
Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat
Ketentuan gaji pokok anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rentang gaji pokok anggota Polri berada pada kisaran Rp1.775.000 hingga Rp6.405.500 per bulan, bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan.
Pada golongan Tamtama, gaji pokok Bharada berada pada kisaran Rp1.775.000 hingga Rp2.657.500 per bulan.
Untuk golongan Bintara, gaji pokok Bripda berkisar Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700 per bulan.
Sementara itu, pada golongan Perwira Pertama, gaji pokok Ipda berada pada rentang Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan.
Pada jenjang Perwira Menengah, gaji pokok Kompol berkisar Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600, sedangkan Kombes Pol berada pada rentang Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.
Adapun pada jenjang Perwira Tinggi, gaji pokok Jenderal Polisi berada pada kisaran Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 per bulan.
Angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup tunjangan kinerja maupun tunjangan lain yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Selain gaji pokok, anggota Polri dapat menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Salah satu regulasi yang menjadi dasar pengaturan tunjangan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Besaran tunjangan berbeda sesuai kelas jabatan. Karena itu, perubahan posisi atau jabatan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kelas jabatan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pangkat.
Di luar gaji pokok dan tukin, komponen penghasilan anggota Polri juga dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan sesuai persyaratan yang berlaku.
Mutasi Tidak Selalu Berarti Kenaikan Pangkat
Mutasi, rotasi jabatan, dan kenaikan pangkat merupakan mekanisme berbeda dalam pembinaan personel Polri.
Mutasi berkaitan dengan perpindahan penugasan atau jabatan, sedangkan kenaikan pangkat merupakan perubahan jenjang kepangkatan. Oleh sebab itu, dampak terhadap penghasilan setiap personel dapat berbeda.
Dalam rangkaian mutasi Oktober 2026, rincian jabatan lama, jabatan baru, serta status kenaikan pangkat setiap personel perlu merujuk pada surat telegram dan keterangan resmi Polri.
Penyegaran organisasi tersebut menjadi bagian dari dinamika kepemimpinan dan pembinaan karier di lingkungan Korps Bhayangkara.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan