KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Program Gerak CSR Solid yang didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha mendapat sorotan dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia.

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menilai pelaksanaan program kolaborasi dengan perusahaan perlu disertai kejelasan kelembagaan, mekanisme koordinasi, serta sistem evaluasi yang terukur. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan hubungan antara Gerak CSR Solid dan ketentuan TJSLP yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016.

FORTALA menyoroti belum tuntasnya pembentukan Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi TJSLP yang, menurut organisasi tersebut, merupakan bagian penting dalam tata kelola kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Sorotan ini menempatkan persoalan tata kelola sebagai salah satu isu yang perlu dijelaskan pemerintah daerah di tengah upaya mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.

Gerak CSR Solid merupakan singkatan dari Gerakan Kolaborasi CSR melalui Sinergi Optimal Lintas Instansi dan Dunia Usaha. Program ini diarahkan untuk memperkuat keterlibatan perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur.

Namun, bagi FORTALA, keberhasilan program kolaborasi tersebut tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang terlibat atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Kontribusi dunia usaha dinilai perlu diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah melalui mekanisme yang jelas.

Endra menegaskan, FORTALA tidak menolak inovasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan. Organisasi itu justru meminta agar program baru tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan regulasi TJSLP, bukan berjalan terpisah dari kerangka hukum yang sudah tersedia.

“FORTALA tidak menolak Gerak CSR Solid. Kami mendukung inovasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jangan sampai pemerintah sibuk memperkenalkan program baru, sementara amanat Perda TJSLP yang sudah berlaku sejak 2015 belum dituntaskan. Regulasi bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman yang wajib menjadi dasar pelaksanaan,” ujar Endra.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan FORTALA bukan semata-mata keberadaan program kolaborasi CSR, melainkan bagaimana program itu ditempatkan dalam sistem tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pembangunan daerah, koordinasi diperlukan agar program perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang telah diprioritaskan pemerintah.

Salah satu persoalan yang disoroti FORTALA adalah status pembentukan Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi TJSLP. Menurut Endra, kedua unsur kelembagaan tersebut memiliki peran penting dalam menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan arah pembangunan Kabupaten Bekasi.

Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, kontribusi perusahaan berpotensi sulit dipetakan secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan menghadapi tantangan dalam menilai apakah kegiatan CSR telah menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang terukur.

Atas dasar itu, FORTALA meminta Pemkab Bekasi menjelaskan status pembentukan kedua kelembagaan tersebut, termasuk kendala yang dihadapi dan target penyelesaiannya.

Organisasi tersebut secara khusus mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pelaksanaan regulasi TJSLP.

“Kalau Gerak CSR Solid ingin menjadi terobosan, tempatkan program itu sebagai penguatan pelaksanaan Perda dan Perbup TJSLP. Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak perusahaan menjalankan program baru, tetapi kelembagaan yang menjadi fondasi koordinasi justru belum dibentuk,” tegas Endra.

Meski demikian, penilaian mengenai belum tuntasnya pembentukan kelembagaan tersebut masih merupakan pernyataan FORTALA. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan resmi dari Pemkab Bekasi mengenai perkembangan pembentukan forum, dasar pelaksanaan Gerak CSR Solid, serta mekanisme koordinasi yang telah atau sedang disiapkan.

Di luar persoalan kelembagaan, FORTALA juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program CSR. Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan bagaimana kontribusi perusahaan direncanakan, bagaimana prioritas kegiatan ditentukan, serta bagaimana pelaksanaan dan hasil program dievaluasi.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana keterlibatan dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Menurut FORTALA, penilaian terhadap program CSR semestinya tidak berhenti pada jumlah perusahaan yang berpartisipasi, nilai kontribusi yang dihimpun, atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Aspek kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, pemerataan manfaat, dan pertanggungjawaban pelaksanaan juga perlu menjadi perhatian.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki informasi yang memadai mengenai program-program CSR yang berjalan, sasaran penerima manfaat, lokasi kegiatan, bentuk kontribusi, serta hasil yang telah dicapai.

Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah kontribusi perusahaan telah mendukung prioritas pembangunan secara konsisten.

FORTALA meminta Pemkab Bekasi membuka informasi mengenai hambatan pelaksanaan regulasi TJSLP dan memberikan target penyelesaian pembentukan kelembagaan yang dipersoalkan.

Namun, dalam rilis yang disampaikan FORTALA, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai nilai kontribusi perusahaan yang telah dihimpun melalui Gerak CSR Solid, daftar perusahaan yang terlibat, ataupun capaian program berdasarkan indikator tertentu. Informasi tersebut diperlukan untuk menilai pelaksanaan program secara lebih objektif.

Persoalan yang disampaikan FORTALA pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana Gerak CSR Solid diintegrasikan dengan kerangka regulasi TJSLP yang telah berlaku di Kabupaten Bekasi?

Penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk mengetahui apakah program tersebut dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan, bagaimana pembagian peran antarinstansi dilakukan, serta bagaimana koordinasi dengan perusahaan dan masyarakat diselenggarakan.

Kejelasan itu juga penting untuk memastikan bahwa program kolaborasi tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi memiliki perencanaan, sasaran, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, keberadaan regulasi dan program kolaborasi perlu dilihat secara proporsional. Gerak CSR Solid dapat menjadi sarana untuk memperkuat keterlibatan dunia usaha, sedangkan pelaksanaan ketentuan TJSLP membutuhkan kejelasan mekanisme dan kelembagaan agar kontribusi tersebut dapat dikelola secara terarah.

Karena itu, substansi kritik FORTALA perlu ditindaklanjuti melalui penjelasan faktual mengenai status kelembagaan TJSLP dan mekanisme pelaksanaan Gerak CSR Solid. Tanpa informasi tersebut, publik belum memiliki dasar yang cukup untuk menilai sejauh mana program kolaborasi itu telah terintegrasi dengan tata kelola TJSLP di Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan Gerak CSR Solid tidak hanya bergantung pada kesediaan perusahaan berkolaborasi, tetapi juga pada kejelasan tata kelola, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban atas manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Wartawan: A2TP, Editor: Red