KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030, Jumat (16/10/2026).
Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 400.14.5.1/156-DPRD/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron.
Berdasarkan surat tersebut, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. DPRD turut mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghadiri agenda tersebut.
Meski menjadi tahapan penting dalam proses pergantian kepemimpinan daerah, pengumuman dalam rapat paripurna perlu dibedakan dari penyelesaian seluruh prosedur pengangkatan dan pelantikan kepala daerah definitif.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Karena itu, Asep Surya Atmaja belum dapat dinyatakan resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif hanya berdasarkan surat undangan rapat.
Dalam surat undangan itu, DPRD Kabupaten Bekasi secara khusus mencantumkan agenda Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Menjadi Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
Selain mengundang Plt Bupati Bekasi, DPRD meminta kehadiran Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Bekasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan dalam forum paripurna tersebut.
Agenda ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Bekasi setelah jabatan bupati sebelumnya, Ade Kuswara Kunang, terseret perkara korupsi.
Dengan dijadwalkannya rapat paripurna, proses pengisian jabatan kepala daerah memasuki tahapan yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan perundang-undangan.
Perubahan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari perkara korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dua hari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang bernama HM Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pada 14 September 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang, disertai denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp10,4 miliar. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama sepuluh tahun.
Sementara itu, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Berdasarkan informasi dalam rilis, putusan terhadap Ade Kuswara Kunang dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap pada awal Oktober 2026 setelah tidak diajukan upaya hukum banding.
Sejak persoalan hukum tersebut, Asep Surya Atmaja menjalankan tugas pemerintahan sebagai Plt Bupati Bekasi.
Pengangkatan kepala daerah untuk mengisi jabatan yang kosong harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Ketentuan mengenai pengisian jabatan bupati dan wakil bupati juga perlu dibaca sesuai kondisi yang menyebabkan jabatan tersebut kosong serta status hukum kepala daerah sebelumnya.
Karena itu, pengumuman DPRD perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses administrasi, bukan secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah selesai.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kabupaten Bekasi kini menantikan kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut, termasuk penyelesaian tahapan administratif yang diperlukan agar kepemimpinan daerah memiliki status definitif sesuai peraturan perundang-undangan.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan