Keluarga Korban Minta Penjelasan Soal Sopir Truk dan Barang Bukti

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 Juni 2026, menjadi sorotan.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan belum ditahannya pengemudi truk trailer yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, meski disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka juga meminta penjelasan terkait dugaan perubahan kondisi barang bukti kendaraan yang diamankan penyidik.

Keberatan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Pelaksana Sementara (Ps.) Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ridha Poetera Aditya, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa pengemudi truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ berinisial DR. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., pengemudi tersebut masih berusia 19 tahun dan diduga mengemudikan kendaraan berat tanpa memiliki SIM.

“Kami mempertanyakan bagaimana seorang pengemudi yang diduga tidak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Pangihutan, fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena kecelakaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain mempersoalkan belum adanya penahanan, kuasa hukum keluarga juga menyoroti kondisi barang bukti kendaraan. Berdasarkan SP2HP poin 2 huruf b, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh tim kuasa hukum, kendaraan yang tersimpan disebut hanya berupa kepala truk (head truck), sedangkan bagian trailer atau gandengan kontainer yang dibawa saat kecelakaan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan.

Pangihutan menilai perubahan kondisi barang bukti tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun keluarga korban.

“Barang bukti merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian trailer atau kontainer tersebut apabila memang terdapat perubahan terhadap barang bukti,” katanya.

Atas dasar itu, keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum YLBH Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi berencana mengirimkan surat keberatan kepada Kapolda Metro Jaya. Mereka juga meminta pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap proses penanganan perkara agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihak keluarga juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya apabila tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan maupun kondisi barang bukti.

Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto, S.H., mengatakan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada keluarga melalui SP2HP.

“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” ujar Suharwanto.

Saat ditanya mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi, ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” katanya.

 

Aspek Hukum

 

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, dugaan pengemudi tidak memiliki SIM berkaitan dengan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Dari sisi penanganan barang bukti, Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa benda yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. Keutuhan, pengamanan, dan keberadaan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Selain itu, penerbitan SP2HP merupakan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai bentuk transparansi dan pemberian informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor atau pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan kasus kecelakaan maut tersebut masih berlangsung di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara dan belum memasuki tahap penyidikan sebagaimana disampaikan penyelidik kepada keluarga korban.

Wartawan: A2TP, Editor: Red