Pelayanan E-Paspor di Bekasi Kini Lebih Transparan, Imigrasi Tegaskan Nol Pungli

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bekasi terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meluncurkan program pengurusan Elektronik Paspor (E-Paspor) yang transparan, profesional, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan perantara tidak resmi (calo).

Program yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., ini menghadirkan sistem pelayanan modern yang memudahkan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pemohon kini diberikan penunjuk ID Card sebagai bukti registrasi resmi, serta dapat memantau status dan kelengkapan dokumen melalui layar TV yang tersedia di ruang tunggu secara real-time.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan Paspor dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.

“Penunjuk ID Card memudahkan pelacakan proses dan memastikan hanya pemohon yang berhak melanjutkan. Informasi melalui layar TV juga memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait jadwal dan kelengkapan dokumen serta proses pengambilan paspor,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Non TPI Klas 1 Bekasi dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih ‌dan akuntabel, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab.

Untuk memperkuat pengawasan, pihak Imigrasi Non TPI Klas 1 Bekasi, juga membentuk tim khusus serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau percaloan.

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Panji Tri Kusuma, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan masyarakat.

“Demi kenyamanan pengurusan Paspor, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pemohon,” katanya.

Inovasi pelayanan ini mendapat respons positif dari masyarakat.  Salah satu pemohon, Lelawati yang mengurus paspornya menjadi Paspor elektronik (e-paspor) dengan nomor paspor C91130XX, mengaku puas atas pelayanan yang diberikan saat mengurus Paspor untuk persiapan karena paspor lamanya akan segera habis masa berlaku.

“Saya merasakan keramahan, profesionalisme, dan efisiensi dari seluruh petugas. Prosesnya cepat, jelas, dan sangat membantu,” ungkapnya.

Ia juga menilai fasilitas kantor yang bersih, nyaman, serta sistem penggunaan ID Card bagi pemohon membuat proses pelayanan menjadi lebih tertib dan aman.

Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan transparan dan akuntabel, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penerbitan dokumen perjalanan.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemberantasan pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pelayanan yang cepat, teratur, dan transparan, Kantor Imigrasi Non TPI Klas 1 Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam memberikan layanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi