Cuti Bersama Nyepi–Idulfitri 2026, Layanan Imigrasi Libur Sepekan

KabarDesaNusantara.ComBEKASI – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama periode cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa seluruh kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Menurut Yuldi, masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen keimigrasian seperti pembuatan paspor maupun izin tinggal diminta untuk segera menyelesaikan prosesnya sebelum masa libur dimulai.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026,” ujar Yuldi.

Ia juga mengingatkan pemohon yang paspornya telah selesai diproses agar segera melakukan pengambilan sebelum tanggal tersebut guna menghindari keterlambatan pelayanan.

“Pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026,” katanya.‏

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Selain itu, masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat, seperti keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.

Yuldi juga mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi terbaru terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi www.imigrasi.go.id maupun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi selama masa libur panjang tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., membenarkan adanya penyesuaian jadwal pelayanan tersebut di wilayah Bekasi.

“Pelayanan dokumen paspor diliburkan selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026,” ujarnya.

Penyesuaian jadwal pelayanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait cuti bersama nasional serta pengaturan operasional instansi pelayanan publik.

Secara regulatif, penyelenggaraan layanan keimigrasian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur fungsi keimigrasian meliputi pelayanan dokumen perjalanan, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, pelaksanaan teknis pelayanan paspor juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang mengatur prosedur penerbitan paspor, pelayanan percepatan, hingga pengambilan dokumen perjalanan.

Melalui penyesuaian jadwal pelayanan tersebut, Ditjen Imigrasi berharap masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih baik sehingga tidak terjadi penumpukan pemohon setelah masa libur panjang Nyepi dan Idulfitri.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi