KabarDesaNusantara.Com, BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan kegiatan korvei kebersihan di lingkungan kantor sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan tempat kerja, (Jumat, 6 Februari 2026)
Kegiatan yang berlangsung di area Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh semangat kebersamaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya kerja yang sehat, bersih, dan tertata, sekaligus mendukung program nasional Gerakan Indonesia Bersih yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan korvei ini merupakan langkah sederhana namun memiliki dampak besar dalam membangun budaya kerja yang positif di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan kantor yang bersih dan tertata tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi pegawai, tetapi juga memberikan kesan baik bagi masyarakat dan warga negara asing yang datang untuk mendapatkan layanan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pegawai terlibat aktif membersihkan berbagai area kantor, mulai dari halaman, ruang kerja, hingga area pelayanan publik. Kegiatan tersebut meliputi menyapu, merapikan fasilitas, serta mengumpulkan sampah dan plastik yang berada di sekitar lingkungan kantor.
Selain menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan serta rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas negara.
Upaya menjaga kebersihan lingkungan kerja di instansi pemerintah juga memiliki landasan regulasi yang jelas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 12, yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, komitmen terhadap kebersihan lingkungan juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Di lingkungan aparatur sipil negara, budaya kerja yang bersih, disiplin, dan berintegritas juga menjadi bagian dari nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya profesionalisme serta pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan adanya kegiatan korvei kebersihan rutin setiap Jumat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berharap dapat terus menumbuhkan budaya hidup bersih dan tertib di lingkungan kerja. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen keimigrasian.












