KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000, hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan fasilitas pengolahan air lindi itu telah dinyatakan selesai secara fisik. Berdasarkan keterangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, pekerjaan IPAL telah mencapai 100 persen sesuai kontrak dan spesifikasi teknis serta telah melalui tahapan uji fungsi.
Namun, hampir setahun setelah pembangunan dinyatakan rampung, fasilitas tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Sorotan terhadap kondisi itu antara lain datang dari Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy. Ia mempertanyakan belum optimalnya pemanfaatan fasilitas yang dibangun dengan anggaran daerah tersebut.
“Sudah mau satu tahun pembangunan IPAL mangkrak. Hanya pemborosan anggaran,” ujar Ergat.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak FORTALA Indonesia terhadap kondisi pemanfaatan IPAL. Status fasilitas tersebut secara administratif maupun teknis masih memerlukan penjelasan dari instansi terkait.
Selain persoalan pemanfaatan, Ergat turut mempertanyakan proses serah terima fasilitas dari DCKTR kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sebagai instansi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ergat, fasilitas yang telah dibangun semestinya dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan air lindi di kawasan TPA Burangkeng.
“Dinas Lingkungan Hidup dinilai tidak serius dalam melakukan pembenahan pencemaran lingkungan hidup. Pasalnya, bangunan IPAL yang sudah disediakan oleh Dinas Cipta Karya tidak mau melakukan serah terimanya,” kata Ergat.
Kendati demikian, pernyataan mengenai belum dilaksanakannya serah terima tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Diperlukan penjelasan resmi dari DCKTR dan DLH Kabupaten Bekasi mengenai status administrasi, berita acara serah terima, serta kesiapan fasilitas sebelum dan sesudah proses tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, sebelumnya menyampaikan adanya informasi mengenai rencana komisioning ulang terhadap IPAL tersebut.
“Informasi yang kami terima, IPAL akan dilakukan komisioning ulang,” ujar Ombi.
Belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan teknis komisioning ulang, termasuk parameter yang akan diperiksa, waktu pelaksanaan, maupun hasil evaluasi dari uji fungsi sebelumnya.
Informasi tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas mengingat DCKTR sebelumnya menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen dan fasilitas telah menjalani uji fungsi.
Dengan demikian, terdapat sejumlah pertanyaan teknis dan administratif yang masih terbuka, antara lain mengenai hasil uji fungsi, kesiapan operasional, status serah terima, serta alasan perlunya komisioning ulang.
Pembangunan IPAL tersebut menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000. Anggaran tersebut menjadikan aspek pemanfaatan fasilitas sebagai bagian penting dalam menilai keberlanjutan hasil pembangunan.
Secara sederhana, penyelesaian pekerjaan konstruksi belum otomatis menunjukkan bahwa sebuah fasilitas telah berjalan secara optimal. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, masih terdapat tahapan administratif, teknis, operasional, dan kelembagaan agar fasilitas dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam konteks IPAL TPA Burangkeng, kejelasan mengenai mekanisme pengolahan air lindi, kesiapan sarana pendukung, pengoperasian mesin, hingga pihak yang bertanggung jawab mengelola fasilitas menjadi informasi yang relevan bagi publik.
Persoalan tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Pernyataan mengenai “mangkrak”, misalnya, perlu dibedakan dengan kondisi fasilitas yang belum optimal beroperasi, karena keduanya memiliki konsekuensi penilaian yang berbeda dan perlu didukung data teknis.
Karena pembangunan menggunakan uang publik, masyarakat berkepentingan memperoleh informasi mengenai sejauh mana fasilitas tersebut telah berfungsi dan apa kendala yang masih dihadapi.
Penjelasan dari DCKTR dan DLH Kabupaten Bekasi diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai status IPAL, termasuk hasil uji fungsi, proses serah terima, alasan komisioning ulang jika benar dilakukan, serta target pengoperasian secara optimal.
Kejelasan tersebut setidaknya dapat menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan APBD sekaligus memastikan fasilitas yang telah dibangun tidak sekadar berdiri sebagai bangunan baru di kawasan TPA.
Sebab, secara sederhana, keberhasilan pembangunan tidak hanya berhenti ketika pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai. Manfaat fasilitas bagi pengelolaan lingkungan menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk dilihat.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum optimalnya pemanfaatan IPAL, status serah terima, serta rencana komisioning ulang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari DCKTR dan DLH Kabupaten Bekasi.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan