KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Pelatihan pengoperasian becak listrik di Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026. Namun, tanggal tersebut dipastikan belum menjadi momentum penyerahan resmi kendaraan kepada calon pengemudi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, menegaskan agenda pada 22 September hanya diperuntukkan bagi pelatihan calon pengemudi. Kegiatan tersebut tidak sekaligus menjadi acara penyerahan maupun peresmian becak listrik.
“Tanggal 22 itu murni untuk pelatihan. Tukang becak dilatih dulu bagaimana cara menggunakan dan mengoperasikan becak listriknya,” ujar Andi Suhadhi kepada media.
Dengan penjelasan tersebut, informasi yang sebelumnya menyebut 22 September sebagai jadwal penyerahan becak listrik perlu diluruskan. Untuk sementara, agenda yang telah dipastikan baru berupa pembekalan kepada calon pengemudi.
Mengenai penyerahan kendaraan, Andi mengatakan waktunya belum ditentukan. Dishub Kabupaten Bekasi masih menunggu kesiapan sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak yayasan.
Belum adanya jadwal tersebut membuat proses pemanfaatan becak listrik berjalan melalui beberapa tahapan. Pelatihan pengemudi dipersiapkan terlebih dahulu, sedangkan penyerahan kendaraan masih menunggu waktu yang dianggap siap oleh pihak-pihak terkait.
Dishub juga belum menyampaikan jadwal baru mengenai seremoni penyerahan.
Dalam konteks ini, 22 September dapat dipandang sebagai langkah awal yang sederhana sebelum kendaraan benar-benar digunakan. Para calon pengemudi terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai cara pengoperasian kendaraan agar penggunaannya kelak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Di balik agenda pelatihan tersebut, masih terdapat sejumlah informasi mengenai pengelolaan becak listrik yang belum disampaikan secara rinci.
Di antaranya mengenai jumlah unit kendaraan, pihak yang akan menerima, lokasi operasional, serta mekanisme pemanfaatannya setelah penyerahan dilakukan.
Aspek pemeliharaan dan biaya operasional juga menjadi bagian yang patut dijelaskan kepada publik apabila kendaraan tersebut nantinya mulai digunakan.
Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kendaraan menjadi hal yang tidak kalah penting. Dengan begitu, penggunaan becak listrik tidak berhenti pada penyerahan secara administratif, tetapi dapat berlanjut pada pengelolaan yang tertib.
Apabila kendaraan tersebut berkaitan dengan barang milik daerah, aspek administrasi dan pengelolaannya tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan mengenai Barang Milik Daerah. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta perubahannya.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada status hukum, sumber pengadaan, serta mekanisme penyerahan becak listrik yang sebenarnya. Karena itu, keterangan mengenai status kendaraan dan pihak penerima masih menjadi informasi yang relevan untuk dikonfirmasi.
Pelatihan calon pengemudi menjadi tahapan yang cukup penting karena becak listrik memiliki sistem pengoperasian yang berbeda dengan becak konvensional.
Pembekalan setidaknya dapat memberikan pemahaman awal kepada pengemudi mengenai cara mengoperasikan kendaraan, termasuk penggunaannya di ruang publik.
Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan calon pengguna memahami kendaraan sebelum benar-benar dioperasikan.
Untuk saat ini, kepastian dari Dishub Kabupaten Bekasi baru mencakup satu agenda, yakni pelatihan pada 22 September 2026.
Sedangkan penyerahan resmi kendaraan masih menunggu koordinasi dengan pihak yayasan.
Dengan demikian, 22 September bukan hari penyerahan becak listrik, melainkan tahap pelatihan calon pengemudi sebelum kendaraan tersebut nantinya diserahkan dan dioperasikan.
Informasi lanjutan mengenai jadwal penyerahan, jumlah unit, penerima, lokasi penggunaan, serta pola pengelolaan diharapkan dapat disampaikan ketika proses koordinasi telah memperoleh kepastian.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan