KabarDesaNusantara.ComBANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjeratnya seusai majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Ade seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ia membantah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan menyebut perkara yang menjerat dirinya bersama sang ayah, HM Kunang, berkaitan dengan kepentingan politik.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” kata Ade.

Ade juga mempersoalkan uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurut versinya, uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi.

“Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan amar putusan majelis hakim yang turut membebankan kepada Ade kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp10,4 miliar.

Perbedaan antara klaim terdakwa dan putusan pengadilan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibaca berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan setelah persidangan.

Ade kemudian mempertanyakan keterkaitannya dengan proyek senilai Rp107 miliar. Ia meminta diperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek tersebut.

“Tolong buktikan siapa yang melelangnya, apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai 2030, ataukah Pj sebelumnya,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pembelaan Ade setelah putusan dibacakan. Adapun mengenai konstruksi perkara, kewenangan pihak-pihak terkait, serta hubungan antara terdakwa dengan proyek yang menjadi objek perkara merupakan bagian yang telah diuji melalui proses persidangan dan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Ade juga membantah bahwa penanganan perkara terhadap dirinya merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

“Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi,” ucapnya.

Klaim tersebut disampaikan Ade untuk menggambarkan versinya mengenai bagaimana proses penindakan terhadap dirinya berlangsung.

Dalam pemberitaan perkara hukum, perbedaan istilah maupun kronologi penindakan tetap perlu ditempatkan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara agar tidak terjadi pencampuran antara klaim pihak yang berperkara dengan fakta hukum yang telah teruji.

Kritik Ade kemudian diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai proses hukum yang dialaminya lebih dipengaruhi kepentingan politik daripada keadilan.

“KPK bubarkan saja, Pak Presiden!” teriak Ade.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dan sikap politik-hukum Ade seusai menerima putusan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya mengubah amar putusan majelis hakim yang telah menyatakan dirinya bersalah.

Di titik ini, proses hukum berjalan pada jalurnya sendiri, sementara keberatan terdakwa berada pada ruang hak untuk menyampaikan sikap terhadap putusan yang diterimanya.

Ade juga mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah pihak yang menurutnya muncul dalam fakta persidangan. Salah satu nama yang disebut adalah Yayat Sudrajat.

Ade mengklaim terdapat keterangan dalam persidangan mengenai penerimaan fee Rp16 miliar oleh Yayat selama periode 2022 hingga 2025. Ia mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut tersebut.

Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan, dokumen perkara, ataupun kegiatan penggeledahan tidak serta-merta berarti orang tersebut berstatus tersangka atau telah terbukti melakukan tindak pidana.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar informasi mengenai proses hukum tidak berubah menjadi vonis sosial sebelum terdapat status hukum dan putusan yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang bersalah dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, HM Kunang, ayah Ade, turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Vonis tersebut menjadi fakta hukum yang berbeda kedudukannya dengan pernyataan Ade seusai persidangan. Kritik, bantahan, maupun tudingan mengenai adanya kepentingan politik merupakan bagian dari sikap pihak yang berperkara dan tetap harus dipisahkan dari fakta yang telah dinilai majelis hakim.

Dengan demikian, sorotan Ade terhadap proses hukum tersebut menjadi catatan baru setelah putusan dibacakan. Namun, sebagaimana lazimnya perkara hukum, keberatan terhadap putusan memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem peradilan, sementara amar putusan tetap menjadi rujukan sampai terdapat perubahan melalui upaya hukum sesuai ketentuan.

Wartawan: A2TP, Editor: Red