KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Pengawasan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di Bekasi dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga dan integrasi data. Langkah itu diperlukan agar pelayanan terhadap orang asing tetap berjalan, sementara aspek legalitas dan pengawasan tidak kehilangan arah.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya bertema “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil” yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, Selasa (11/8/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan pengawasan orang asing tidak dapat berdiri seperti menara yang hanya ditopang satu tiang. Menurut dia, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan administrasi kependudukan harus berjalan dalam satu koordinasi.
“Kita tidak ingin melihat persoalan orang asing hanya dari satu perspektif. Ada aspek pelayanan, ada aspek pengawasan, ada ketenagakerjaan, keimigrasian, dan administrasi kependudukan,” ujar Ade.
Menurut Ade, pertukaran informasi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan keberadaan WNA dan TKA di Bekasi tetap berada dalam koridor aturan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Data mengenai identitas WNA, tempat tinggal, perusahaan tempat bekerja, jabatan, masa berlaku izin tinggal, hingga administrasi kependudukan dinilai perlu terhubung dalam sistem pengawasan yang terkoordinasi.
Sebab, jika data berjalan sendiri-sendiri, pengawasan ibarat sebuah kapal yang berlayar dengan kompas berbeda. Masing-masing lembaga dapat menjalankan kewenangannya, tetapi tujuan pengawasan berisiko tidak berada pada arah yang sama.
Dialog tersebut menghadirkan tiga perspektif yang saling berkaitan. Dari sisi ketenagakerjaan, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya Helmy Halim membahas legalitas penggunaan TKA, kepatuhan perusahaan, kewajiban alih teknologi, serta perlindungan tenaga kerja lokal.
Dari sisi keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono memaparkan berbagai aspek pengawasan WNA, termasuk izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, pemantauan keberadaan orang asing, serta pengawasan dan penindakan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Sementara dari pemerintah daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat yang diwakili Kepala Bidang Fredi menyampaikan perspektif mengenai administrasi kependudukan WNA.
PWI Bekasi Raya menilai kemudahan pelayanan bagi investor dan WNA tetap diperlukan, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas industri dan investasi cukup tinggi seperti Bekasi.
Namun, pelayanan cepat tidak semestinya dimaknai sebagai pintu yang terbuka tanpa penjaga. Sebaliknya, pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi pagar yang menghambat investasi yang telah memenuhi ketentuan.
Menurut PWI Bekasi Raya, titik temu antara pelayanan dan pengawasan berada pada kepastian hukum serta kepatuhan terhadap aturan. Perusahaan yang menggunakan TKA harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, sementara WNA wajib memiliki dokumen dan izin sesuai peraturan yang berlaku.
Ade menambahkan, pers juga dapat mengambil peran melalui dialog dan edukasi agar persoalan terkait orang asing tidak baru menjadi perhatian setelah terjadi pelanggaran.
“Pers bukan hanya memberitakan apa yang terjadi, tetapi juga dapat menjadi jembatan dialog,” katanya.
Ia berharap dialog tersebut tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi dapat menjadi pintu menuju koordinasi yang lebih kuat dan melahirkan rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus pengawasan orang asing di Bekasi.
Dengan koordinasi yang kokoh, pelayanan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan seperti dua sisi mata uang: berbeda fungsi, tetapi tetap berada dalam satu kesatuan untuk menjaga kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan