KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran material fly ash di wilayah Bojong Menteng, Kota Bekasi, Jumat (24/7/2026).
Langkah peninjauan tersebut dilakukan guna merespons laporan warga setempat sekaligus memastikan secara langsung kondisi di lapangan. Dalam kegiatan ini, Tim Gakkum mengumpulkan data dan fakta terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
Menanggapi peninjauan tersebut, pihak PT MONI menyampaikan klarifikasi resmi. Perwakilan PT MONI, Agus Jauhari, menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas serta operasional pengelolaan lingkungan yang dijalankan perusahaan telah memenuhi standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan tim Gakkum KLHK terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan yang dilakukan perusahaan semuanya sesuai dengan ketentuan dan sudah taat seluruhnya,” tegas Agus Jauhari melalui pesan whatsapp pada awak media, Selasa(28/7/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan menyeluruh tersebut membuktikan bahwa baik dari segi administratif dokumen maupun praktik pemantauan di lapangan, perusahaan telah menjalankan prosedur dengan benar.
“Secara dokumen dan hasil pemeriksaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan, perusahaan kami sudah sesuai semua,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari pengawasan rutin dan penegakan hukum, Gakkum KLHK terus berupaya memastikan seluruh pelaku usaha di Indonesia menjalankan operasionalnya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Wartawan: A2TP, Editor: Red












