Kabardesanusantara.com,BekasiโTambun utara sriamur, Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diy Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, mendapat respons positif dari warga. Pasalnya, TPS tersebut memiliki legalitas perizinan yang jelas dan dipastikan tetap beroperasi.
Salah satu warga di lingkungan tps Sriamur membenarkan bahwa TPS di Kp Turi sudah mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. โPerizinannya lengkap. Ada izin lingkungan dan rekomendasi teknis dari DLH. Jadi tidak ada masalah secara aturan, ujarnya, jum’at (17/04/2025)
nWarga Kp Turi mengaku lega TPS tidak ditutup. Pasalnya, TPS itu menjadi satu-satunya tempat pembuangan sampah terdekat bagi warga dan juga tps tersebut sudah beraktivitas puluhan tahun Jika ditutup, warga khawatir akan terjadi penumpukan sampah liar di pinggir jalan. โKami gembira karena TPS tetap buka. Legalitasnya jelas, pengelolaannya juga rapi. Nggak bau dan truk sampah rutin angkut,โ kata Ibu Dhika warga Kp Turi.
Sa’at di temui awak media salah satu warga mengaku kaget dengan berita yang beredar bahwa TPST ini ilegal dan tidak mengantongi izin dr DLH kab bekasi lah kalo ilegal mah TPST kp turi ga bakal beraktivitas puluhan tahun,, ujar warga dengan nada semangat,
Pengelola TPS bang Rosada menyatakan pihaknya rutin berkoordinasi dengan DLH dan pemerintah desa untuk memastikan operasional sesuai SOP. Sampah yang masuk dipilah, dan residu diangkut ke TPA Burangkeng sesuai jadwal.
Tokoh masyarakat Desa Sriamur berharap keberadaan TPS legal ini bisa jadi contoh pengelolaan sampah di desa lain. โKalau izinnya jelas dan dikelola benar, warga juga nggak resah. Malah terbantu,โ ujarnya.
Dengan status legal yang jelas, TPS Kp Turi dipastikan tetap buka dan melayani warga Sriamur dan sekitarnya.
(Agung, WS)












