KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030 dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026), pukul 13.00 WIB, di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
Menjelang pelantikan tersebut, Asep meminta doa dan dukungan masyarakat agar dapat menjalankan amanah pemerintahan serta melanjutkan pembangunan Kabupaten Bekasi hingga akhir masa jabatan.
Informasi mengenai rencana pelantikan disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, setelah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jadwal pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Keputusan yang ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (19/10/2026) itu mengesahkan pengangkatan Asep dari jabatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.
Meski pengesahan administratif telah diterbitkan, Asep belum secara resmi menjabat sebagai bupati definitif. Berdasarkan keputusan Mendagri, pengangkatannya baru berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam diktum kesatu keputusan tersebut, Mendagri mengesahkan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
“Mengesahkan pengangkatan Saudara: dr. ASEP SURYA ATMAJA, Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi Tahun 2025-2030,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Sementara itu, diktum kedua mengesahkan pemberhentian Asep secara hormat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi, yang juga berlaku sejak dirinya dilantik menjadi bupati.
Adapun diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan Mendagri mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Dengan ketentuan tersebut, pelantikan menjadi tahapan penting yang menentukan mulai berlakunya pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif.
Setelah resmi dilantik, Asep juga berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, dan hak keuangan lainnya sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi
Pengangkatan Asep merupakan tindak lanjut dari proses pergantian kepemimpinan daerah setelah pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030.
Dalam pertimbangan keputusan pengangkatan Asep, Kemendagri merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai pengesahan pemberhentian Ade Kuswara Kunang.
Berdasarkan keterangan dalam rilis mengenai keputusan tersebut, pemberhentian Ade berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi dasar proses pergantian kepala daerah.
Proses penggantian itu juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah apabila terjadi kekosongan karena pemberhentian.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengusulkan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif.
Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.2/1163/DPRD/2026 dan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9940/OD.03.02/PEMOTDA, yang sama-sama tertanggal 16 Oktober 2026.
Setelah melalui proses administratif tersebut, Kemendagri menerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Asep pada 19 Oktober 2026.
Pelantikan yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2026 menjadi tahapan akhir dalam proses pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif.
Apabila pelantikan berlangsung sesuai jadwal, Asep akan secara resmi menjalankan jabatan Bupati Bekasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan pemerintahan daerah hingga 2030.
Menjelang pengukuhan tersebut, dukungan masyarakat dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Hingga informasi ini disampaikan, pelantikan Asep Surya Atmaja masih berstatus terjadwal. Kepastian pengangkatannya sebagai Bupati Bekasi definitif tetap mengacu pada pelaksanaan pelantikan sebagaimana diatur dalam keputusan Mendagri.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan