KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Polemik keterbukaan data pelanggan listrik kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD setempat mengaku kesulitan memperoleh data akurat dari PLN, yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Permasalahan tersebut diungkapkan oleh Iwan Ridwan yang menyebut data jumlah pelanggan PLN hingga kini belum dapat diakses secara konsisten. Padahal, data tersebut menjadi komponen penting dalam menghitung potensi pajak daerah.
“Bahkan kami di Bapenda dan DPRD tidak bisa mendapatkan jumlah pelanggan PLN yang akurat. Ini menjadi kendala besar dalam menghitung potensi pajak,” ujarnya.
Menurut dia, Bapenda telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada PLN. Namun, data yang diterima dinilai tidak stabil dan kerap mengalami perubahan.
“Bapenda pernah kirim surat, tapi jumlahnya berubah-ubah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin. Ia menyebut pihaknya telah dua kali memanggil PLN untuk memberikan penjelasan, namun belum mendapat respons yang memadai.
“Sudah dua kali kami memanggil pihak PLN, tetapi sampai sekarang belum ada respons yang jelas. Ini tentu sangat kami sayangkan,” tegas Ridwan.
Ridwan menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.
Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara PLN dan pemerintah daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan dari sektor PPJ.
“Kalau data dasar seperti jumlah pelanggan saja tidak bisa diakses dengan baik, bagaimana kita bisa memastikan potensi pendapatan daerah benar-benar optimal?” ujarnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah daerah, khususnya Plt Bupati Bekasi, untuk turun tangan memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN guna mencari solusi.
“Kami mendorong Plt Bupati Bekasi untuk mengundang langsung pihak PLN dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” kata Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terlebih jika berkaitan dengan kepentingan publik.
Minimnya akses terhadap data pelanggan listrik memicu kekhawatiran akan potensi kebocoran pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi. Hingga kini, PLN belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut, sementara DPRD mendesak penyelesaian melalui koordinasi yang lebih intensif.












