Polisi Ringkus 3 Pelaku Curas di Gambir, Sasar Anggota Damkar hingga Viral di Medsos

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA PUSAT – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anggota pemadam kebakaran dan sempat viral di media sosial. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan anggota damkar diduga menjadi sasaran para pelaku saat berada di lokasi kejadian pada dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob AKP Rasid dan Kanit Ranmor IPTU Hutagaol berhasil mengamankan para pelaku di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga pelaku diantaranya Haryadi, Rizki, dan Rehan. Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi curas yang terjadi di wilayah Gambir dan sekitarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku curas dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila dilakukan pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau menimbulkan luka terhadap korban.

Selain itu, tindakan tersebut juga masuk dalam kategori kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum, yang menjadi prioritas penindakan aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam tugas Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus tersebut.

Masyarakat diharapkan tetap waspada, terutama pada jam rawan kriminalitas seperti dini hari. Apabila terjadi yang tidak diinginkan warga segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungannya.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi