KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kecelakaan maut truk molen bernomor polisi B 9548 MV di Jalan Raya Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menyisakan persoalan serius terkait pengawasan dan kelayakan kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya.
Selain dugaan kegagalan fungsi pengereman atau rem blong, polisi mengungkap fakta bahwa masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) truk tersebut telah kedaluwarsa sejak 2022 atau selama empat tahun.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Korban merupakan warga yang berada di sekitar halte bus ketika kendaraan kehilangan kendali.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan administrasi kendaraan, masa berlaku TNKB truk molen tersebut sudah tidak aktif sejak empat tahun lalu.
“Masa berlaku TNKB truk molen bernomor polisi B 9548 MV tersebut sudah mati selama empat tahun, yaitu sejak tahun 2022,” ungkap Putu Kholis kepada media.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami kepolisian dalam penyelidikan kecelakaan. Sebab, pengoperasian kendaraan berat di jalan umum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis kendaraan, tetapi juga pemenuhan kewajiban administrasi dan persyaratan keselamatan.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyelidikan, kecelakaan bermula ketika truk molen yang dikemudikan pria berinisial TM melintas di Jalan Raya Cut Mutia.
Saat melewati jalur menurun, pengemudi mengaku mengalami gangguan pengereman atau rem blong.
Berupaya menghindari dampak lebih besar, pengemudi kemudian membanting setir ke arah tembok pembatas di sekitar kampus Bina Sarana Informatika (BSI). Namun, kendaraan tetap kehilangan kendali, terguling, dan menghantam halte bus yang saat itu digunakan warga untuk menunggu transportasi umum.
Benturan keras mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui pemeriksaan kondisi teknis kendaraan, sistem pengereman, dokumen administrasi, riwayat perawatan, serta status uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Sementara itu, pengemudi berinisial TM masih menjalani pemeriksaan dan berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan berstatus sebagai saksi. Polisi belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Penyelidikan kecelakaan tersebut mendapat asistensi dari Korlantas Polri. Tim diterjunkan untuk membantu Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan Ditlantas Polda Metro Jaya mengidentifikasi penyebab pasti kecelakaan.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mario Christy menegaskan, asistensi dilakukan untuk mendukung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemetaan faktor penyebab kecelakaan.
“Hari ini kami dari Korlantas Polri mengadakan asistensi dan membackup Polda Metro Jaya, dalam hal ini Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan olah TKP,” kata Mario Christy di lokasi kejadian, Senin (2/11/2026).
Keterlibatan Korlantas diharapkan membantu proses pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga penyebab kecelakaan dapat diketahui berdasarkan hasil analisis teknis dan bukti di lapangan.
Masa berlaku TNKB yang kedaluwarsa sejak 2022 memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kendaraan operasional perusahaan, khususnya truk bermuatan berat yang setiap hari menggunakan jalan umum.
Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan administrasi kendaraan, kelayakan teknis, pemeliharaan rutin, dan kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan transportasi.
Namun, TNKB yang kedaluwarsa tidak serta-merta menjadi penyebab kecelakaan. Aspek administrasi tersebut harus dibedakan dari dugaan kegagalan sistem pengereman yang masih diselidiki kepolisian.
Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap kondisi rem, riwayat perawatan, status KIR, serta pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan kendaraan menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Publik juga menantikan penjelasan mengenai identitas dan tanggung jawab perusahaan pemilik atau pengelola truk, termasuk bagaimana kendaraan tersebut dapat terus beroperasi dengan masa berlaku TNKB yang telah berakhir.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Di tengah proses penyelidikan, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi mengunjungi Rumah Sakit Juwita, Bekasi, Senin (2/11/2026), untuk melihat kondisi korban luka-luka sekaligus memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran direksi Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan kebutuhan penanganan medis para korban terpenuhi.
Awaluddin mengatakan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, menjadi perhatian perusahaan. Prioritas saat ini adalah memastikan korban yang masih menjalani perawatan memperoleh penanganan medis secara optimal.
“Prioritas kami adalah memastikan para korban yang masih menjalani perawatan mendapatkan penanganan medis dengan baik. Kami ingin memastikan kehadiran Jasa Raharja benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan penuh kepedulian,” ujar Awaluddin.
Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menambahkan, koordinasi dilakukan bersama kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pendataan serta verifikasi korban, jaminan biaya perawatan, hingga pemenuhan hak santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.
“Termasuk kunjungan kami hari ini adalah untuk memastikan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya dan pelayanan perawatan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Jasa Raharja menyatakan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses penanganan korban kecelakaan tersebut.
Tragedi di Jalan Raya Cut Mutia bukan sekadar persoalan kecelakaan lalu lintas. Enam nyawa yang melayang menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di ruang publik.
Temuan TNKB kedaluwarsa selama empat tahun menjadi salah satu fakta yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan pengawasan kendaraan. Sementara dugaan rem blong harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis secara profesional.
Masyarakat kini menantikan keterbukaan hasil penyelidikan kepolisian, termasuk kepastian penyebab kecelakaan, kondisi sistem pengereman, status uji KIR, riwayat perawatan kendaraan, serta kemungkinan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pengoperasian kendaraan angkutan berat di jalan raya.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan