KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurut Johnny, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga berkembang melalui narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan menggunakan perangkat vape.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, perangkat vape umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Persoalannya, kandungan cairan dalam perangkat tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Kondisi ini dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika dalam peredaran maupun penyalahgunaannya.

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri tanpa terkecuali, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi kepolisian.

Polri, lanjut Johnny, tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari internal institusi sebagai bentuk konsistensi dalam menjalankan komitmen pemberantasan narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan pelarangan vape tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk menunjukkan sikap konsisten terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Ia menegaskan, perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, langkah pembenahan dari internal Polri diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong kesadaran bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan perang berkelanjutan terhadap narkotika atau never ending war against narcotics.‍

Wartawan: A2TP, Editor: Red