KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi menjelang akhir 2026 masih berada di bawah target yang ditetapkan. Realisasi keseluruhan baru mencapai 81,91 persen, sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dituntut mengejar capaian minimal 95 persen hingga akhir tahun.

Dengan posisi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi masih harus menutup selisih 13,09 poin persentase untuk memenuhi target minimal penerimaan.

Sejumlah sektor perpajakan tercatat belum menunjukkan capaian optimal, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak air tanah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyoroti perlunya optimalisasi penerimaan melalui pengawasan dan penertiban sejumlah objek pajak, termasuk reklame dan usaha restoran.

Berdasarkan data realisasi yang disampaikan, penerimaan BPHTB baru mencapai 68,44 persen. Angka tersebut masih terpaut 31,56 poin persentase dari target penuh.

Sektor pajak sarang burung walet juga mencatat realisasi relatif rendah, yakni 70 persen.

Sementara itu, opsen PKB mencapai 74,83 persen dan pajak air tanah sebesar 79,13 persen.

Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menunjukkan capaian lebih tinggi, yakni 94,73 persen.

Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bahkan telah mencapai 95 persen.

Adapun realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat sebesar 90,4 persen, sedangkan pajak reklame mencapai 83 persen.

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa sejumlah sektor masih membutuhkan optimalisasi penerimaan untuk mendukung pencapaian target pajak daerah secara keseluruhan.

Selain mengejar penerimaan dari sektor yang masih tertinggal, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menaruh perhatian terhadap kepatuhan wajib pajak restoran.

Terdapat sekitar 230 wajib pajak restoran yang menjadi perhatian dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Pengawasan diarahkan pada kesesuaian pelaporan omzet, kepatuhan pembayaran pajak, serta pemutakhiran data usaha.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan potensi pajak dari aktivitas usaha dapat tercatat dan dipungut sesuai ketentuan.

Sektor reklame juga menjadi sasaran pengawasan, terutama terkait pendataan objek pajak dan kepatuhan pembayaran selama masa pemasangan.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda perlu membedakan reklame komersial yang dikenai pajak dengan papan nama usaha yang dapat memperoleh perlakuan berbeda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penentuan kewajiban pajak perlu memperhatikan fungsi, ukuran, isi, dan bentuk penyelenggaraan reklame agar penertiban tidak menimbulkan kesalahan pengenaan pajak.

Target minimal 95 persen hingga akhir 2026 menjadi tantangan bagi Bapenda Kabupaten Bekasi, terutama karena realisasi sejumlah sektor masih berada jauh di bawah capaian tersebut.

Optimalisasi penerimaan tidak hanya bergantung pada penertiban reklame dan pengawasan restoran, tetapi juga pada efektivitas pendataan serta penagihan pajak.

Sektor BPHTB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan pajak air tanah menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian karena tingkat realisasinya masih relatif rendah.

Selain itu, perkembangan penerimaan pajak perlu disertai informasi mengenai nilai target dan realisasi dalam rupiah agar besarnya kekurangan pendapatan dapat diketahui secara lebih jelas.

Hingga data yang disampaikan dalam sumber tersebut, belum tersedia rincian nominal target dan realisasi setiap sektor maupun nilai tunggakan pajak yang masih harus ditagih.

Dengan waktu yang semakin terbatas menuju akhir tahun, pencapaian target minimal 95 persen akan bergantung pada kemampuan Bapenda meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor yang belum optimal.

Wartawan: A2TP, Editor: Red