KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Pendataan melalui program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) di Kota Bekasi terus bertambah. Berdasarkan pembaruan dashboard pemerintah pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.33 WIB, jumlah pendaftar tercatat sebanyak 54.477 kepala keluarga (KK), terdiri atas 5.137 KK yang mendaftar secara mandiri dan 49.340 KK melalui agen Perlinsos.
Angka tersebut setara dengan sekitar 6,53 persen dari total 833.714 KK yang tercatat dalam dashboard pemerintah. Meski menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya, cakupan pendaftaran masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menyampaikan data terbaru tersebut melalui konfirmasi mengenai perkembangan pelaksanaan program Perlinsos Digital.
Program ini merupakan upaya pemerintah memperkuat basis data perlindungan sosial, mengintegrasikan data kependudukan, serta meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang tertinggal,” ujar Robert dalam keterangan sebelumnya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data terbaru, pendaftaran melalui agen masih mendominasi dengan 49.340 KK, sedangkan pendaftaran mandiri mencapai 5.137 KK. Komposisi tersebut menunjukkan pentingnya peran agen dalam membantu masyarakat mengakses layanan digital.
Dalam pembaruan data yang sama, jumlah pengajuan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tercatat sebanyak 52.250 KK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.106 KK masuk kategori berpotensi layak, 28.885 KK tercatat tidak layak, dan 259 KK masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, jumlah pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai 50.309 KK. Rinciannya, sebanyak 20.040 KK masuk kategori berpotensi layak, 30.024 KK tercatat tidak layak, sedangkan 245 KK lainnya masih dalam proses verifikasi.
Data tersebut merupakan hasil pengelompokan dalam sistem pendataan dan belum dapat disamakan dengan jumlah penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan.
Robert sebelumnya menegaskan bahwa pendaftaran dalam sistem Perlinsos Digital tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Setiap pengajuan harus melalui verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria program yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi pekerjaan, keadaan sosial ekonomi, serta kepemilikan aset sesuai ketentuan program terkait.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang benar saat melakukan pendaftaran. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, warga perlu mengikuti mekanisme pemutakhiran atau perbaikan melalui prosedur resmi.
Jika dibandingkan dengan rekap per 18 Oktober 2026, jumlah pendaftar Perlinsos Digital mengalami peningkatan dari 17.339 KK menjadi 54.477 KK berdasarkan pembaruan 27 Oktober 2026.
Pada 18 Oktober, pendaftaran terdiri atas 4.201 KK secara mandiri dan 13.138 KK melalui agen. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,08 persen dari total 833.714 KK.
Dengan demikian, dalam kurun waktu sembilan hari, jumlah pendaftar bertambah sebanyak 37.138 KK. Persentase cakupan juga meningkat dari sekitar 2,08 persen menjadi 6,53 persen.
Meski demikian, angka tersebut masih menunjukkan bahwa sebagian besar keluarga dalam dashboard belum tercatat dalam pendaftaran Perlinsos Digital. Kondisi ini membuat sosialisasi dan pendampingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya menetapkan mekanisme kerja lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Pelaksanaannya melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Koordinasi juga dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan ASN, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tagana, kader Posyandu, Karang Taruna, serta pengurus RT dan RW.
Berbagai unsur tersebut diharapkan membantu memperluas informasi dan memberikan pendampingan kepada warga, khususnya kelompok rentan, masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga yang mengalami keterbatasan akses dan kemampuan menggunakan teknologi.
Dalam rekap per 18 Oktober 2026, tercatat 5.797 agen Perlinsos terdaftar, tetapi baru 1.326 agen yang tercatat aktif di lapangan.
Data tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi efektivitas pendampingan. Banyaknya agen yang terdaftar perlu diimbangi dengan aktivitas nyata untuk membantu warga melakukan pendaftaran, memahami proses verifikasi, dan memperbaiki data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Di sisi lain, dominasi pendaftaran melalui agen dalam pembaruan terbaru menunjukkan bahwa mekanisme pendampingan memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan program.
Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pendaftaran, kriteria kelayakan, serta mekanisme pengajuan keberatan atau perbaikan data.
Warga yang membutuhkan bantuan sosial dan memenuhi kriteria dapat memanfaatkan pendaftaran mandiri melalui Portal Perlinsos atau meminta pendampingan agen dan petugas di kantor kelurahan maupun kecamatan setempat dengan membawa dokumen kependudukan yang sah.
Keberhasilan Perlinsos Digital tidak hanya ditentukan oleh peningkatan jumlah pendaftar, tetapi juga oleh akurasi data, keterjangkauan layanan, transparansi proses verifikasi, dan kejelasan informasi mengenai status pengajuan.
Dengan pembaruan data yang terus berjalan, Pemkot Bekasi diharapkan dapat memastikan digitalisasi perlindungan sosial menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus mendukung penyaluran bantuan yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan masing-masing program.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan