yusronmKabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat bepergian ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Hingga Selasa (20/10/2026), Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Hendarsam dalam konferensi pers mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pasifik (APEC Business Travel Card), Selasa (20/10/2026). Ia menyebut data perlintasan yang dimiliki Imigrasi menunjukkan perjalanan Nusron ke kedua negara tersebut, termasuk informasi mengenai kegiatan kedinasan di Malaysia.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” kata Hendarsam.

Hendarsam juga membantah dugaan bahwa perjalanan Nusron ke luar negeri dilakukan untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan terdapat laporan terkait perjalanan tersebut kepada pihak Imigrasi.

“Iya (bukan kabur). Ada laporan ke kami,” ujarnya.

Meski demikian, Hendarsam menegaskan belum mengetahui secara pasti apakah Nusron sudah berada kembali di Indonesia. Ia hanya mengonfirmasi informasi mengenai perjalanan Nusron melalui Singapura dan Malaysia.

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyebut Nusron tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (15/10/2026), kutip REPUBLIKA.CO.ID.

Boyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron diduga telah bepergian ke luar negeri pada hari yang sama dengan jadwal pemanggilan tersebut.

Menurut Boyamin, Nusron sempat memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada 13 Oktober 2026. Dalam rapat itu, Nusron disebut memberikan instruksi dan tugas kepada pejabat eselon I dan eselon II.

Boyamin mengatakan, pada akhir rapat, Nusron menyampaikan bahwa dirinya meminta agar tidak diganggu pada 15 Oktober karena akan fokus memenuhi panggilan KPK.

Namun, Boyamin menduga Nusron justru telah berangkat ke luar negeri pada Kamis pagi.

“NW tidak hadir panggilan KPK pada Kamis 15 Oktober 2026. NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri,” kata Boyamin, Sabtu (17/10/2026).

Boyamin juga mempersoalkan kemungkinan persetujuan perjalanan luar negeri bagi seorang menteri. Ia menyebut perjalanan tersebut semestinya memperoleh izin Presiden, tetapi mengaku belum mengetahui apakah izin itu telah diberikan.

Terkait rute perjalanan, Boyamin menyampaikan informasi bahwa Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Pada sore harinya, ia diduga menyeberang menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin juga menyebut Nusron diduga berada di Johor Bahru pada Kamis dan kembali bergeser ke Singapura pada Jumat. Informasi mengenai rute dan keberadaan tersebut merupakan keterangan Boyamin yang belum seluruhnya dikonfirmasi secara terbuka oleh pihak terkait.

Pemanggilan Nusron oleh KPK berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai memadai. Mereka adalah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitoyo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Para tersangka terdiri atas pihak yang diduga memberikan dan menerima suap. KPK menerapkan sejumlah ketentuan dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana yang disebutkan dalam konstruksi perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang yang terkait dengan perkara itu, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

Informasi tersebut, menurut KPK, menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Meski demikian, dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara tersebut, nama Nusron Wahid tidak tercantum. Karena itu, informasi mengenai perjalanan ke luar negeri, ketidakhadiran dalam pemanggilan, dan materi penyidikan perlu dibedakan dari penetapan status hukum seseorang.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Hendarsam yang tersedia, belum ada kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron ke Indonesia. Konfirmasi lebih lanjut dari Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN, dan KPK diperlukan untuk memperjelas alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan serta status pemeriksaan yang bersangkutan.

Wartawan: A2TP, Editor: Red