KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Meski Surat Keputusan (SK) tersebut telah terbit pada Senin (19/10/2026), Asep belum resmi menjabat sebagai bupati definitif karena keputusan itu baru berlaku sejak tanggal pelantikan.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Terbitnya keputusan itu merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Kabupaten Bekasi yang disampaikan melalui rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026). Dengan demikian, tahapan pengesahan administratif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diselesaikan, sedangkan pelantikan masih menjadi tahapan yang harus dilaksanakan agar pengangkatan tersebut mulai berlaku.
Dalam diktum kesatu keputusan tersebut, Mendagri mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi, menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
“Mengesahkan pengangkatan Saudara: dr. ASEP SURYA ATMAJA, Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi Tahun 2025-2030,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Pada diktum kedua, keputusan itu juga mengesahkan pemberhentian Asep secara hormat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi, terhitung sejak dirinya dilantik sebagai bupati.
Sementara itu, diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan Mendagri mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Setelah pengangkatannya berlaku, Asep berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, serta hak keuangan lainnya sebagai bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Asep Surya Atmaja merupakan tindak lanjut dari pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030.
Dalam pertimbangan keputusan terbaru, Kemendagri merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pengesahan pemberhentian Ade Kuswara Kunang. Pemberhentian tersebut didasarkan pada keputusan yang menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kemendagri juga mendasarkan pengangkatan Asep pada Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur penggantian kepala daerah oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah diberhentikan.
Sebelum SK Mendagri diterbitkan, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar rapat paripurna pada 16 Oktober 2026 untuk mengusulkan pengangkatan Asep sebagai bupati definitif.
Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.2/1163/DPRD/2026 dan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9940/OD.03.02/PEMOTDA. Kedua surat tersebut tertanggal 16 Oktober 2026.
Dengan terbitnya keputusan Mendagri, pengesahan administratif pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi telah diperoleh. Namun, ia baru resmi menjabat setelah pelantikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan