KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia berkolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) dan FHP Law School memberikan 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi kader Pagar Nusa lulusan sarjana hukum (S1) di seluruh Indonesia.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Kerja sama ini diharapkan membuka akses pendidikan profesi hukum bagi kader santri sekaligus memperkuat peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., mengatakan program beasiswa tersebut merupakan bentuk kontribusi lembaganya dalam menyiapkan praktisi hukum dari kalangan Nahdlatul Ulama, khususnya kader Pagar Nusa.
Menurut Faizal, program itu terdiri atas dua skema, yakni Beasiswa Presiden PKPA untuk 2.000 kader dan Beasiswa Presiden Prestasi bagi kader terpilih yang memiliki prestasi di tingkat nasional atau internasional.
“Paket Beasiswa Presiden Prestasi kami siapkan bagi kader terbaik. Seluruh proses, mulai dari PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan, penyumpahan, hingga pemberian toga akan ditanggung penuh oleh Presiden DPN Indonesia,” ujar Faizal dalam keterangan terkait penandatanganan MoU.
Ia menjelaskan, pendidikan PKPA direncanakan berlangsung secara daring dalam skala nasional dengan menghadirkan pengajar dari kalangan advokat, praktisi hukum, akademisi, serta tokoh yang memiliki pengalaman di bidang peradilan dan penegakan hukum.
DPN Indonesia berharap model pendidikan tersebut dapat memperluas jangkauan peserta dari berbagai daerah sehingga calon advokat memiliki kesempatan mengikuti pembelajaran profesi hukum tanpa harus terkendala jarak geografis.
Faizal juga menyampaikan harapannya agar para peserta yang mengikuti program ini kelak dapat berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Pemberian beasiswa PKPA menjadi salah satu upaya membuka akses pendidikan profesi bagi lulusan sarjana hukum. Namun, pendidikan khusus profesi advokat merupakan salah satu tahapan dalam proses menjadi advokat dan tidak dengan sendirinya memberikan status sebagai advokat yang dapat menjalankan profesinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai advokat, antara lain berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, lulus ujian yang diselenggarakan organisasi advokat, menjalani magang, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, pelaksanaan program beasiswa perlu disertai kejelasan mengenai cakupan biaya, persyaratan peserta, penyelenggaraan pendidikan, mekanisme ujian profesi, serta tahapan lanjutan yang harus ditempuh penerima beasiswa.
Aspek tersebut menjadi penting agar para peserta memahami bahwa beasiswa PKPA merupakan dukungan terhadap salah satu tahapan pendidikan profesi, sedangkan pengangkatan dan penyumpahan advokat tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Gus Muchammad Nabil Haroen, menyambut kerja sama tersebut dan menyebut program beasiswa sebagai kesempatan bagi kader untuk memperluas pengabdian di bidang hukum.
Menurut Nabil, nilai kependekaran tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bela diri, tetapi juga tanggung jawab melindungi masyarakat. Ia menilai pengetahuan hukum perlu dimanfaatkan untuk membantu warga yang menghadapi persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya.
“Pengetahuan hukum yang kita miliki harus dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang sedang berada di dalam ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya,” kata Nabil.
Ia menambahkan, kuota 2.000 peserta merupakan tahap awal. Apabila minat kader tinggi dan kuota terpenuhi dalam waktu singkat, Pagar Nusa bersama DPN Indonesia membuka kemungkinan memperbarui MoU untuk menambah jumlah penerima beasiswa hingga belasan ribu peserta.
Meski demikian, rencana penambahan kuota tersebut masih bergantung pada evaluasi pelaksanaan program dan kesepakatan lanjutan kedua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Nabil juga mendaulat Faizal Hafied dan Presiden FHP Law School, Satria Utama, menjadi Dewan Pakar di Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.
Penunjukan tersebut diharapkan memperkuat pengembangan kapasitas kelembagaan LABH, khususnya dalam pendidikan, konsultasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU turut disaksikan Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat. Ia menyampaikan bahwa penguatan pendidikan dan advokasi hukum sejalan dengan perhatian PBNU terhadap penguatan hukum dan kelembagaan organisasi.
Menurut Ahmad, peningkatan literasi hukum diperlukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Salah satu atensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun ini adalah membangun Qonun Asasi serta menguatkan hukum dan Jam’iyyah. Kita sadari betul hari ini masyarakat kita perlu literasi, advokasi, dan kesadaran hukum agar tidak terjadi penyelesaian masalah yang mengabaikan hukum atau chaos,” ujarnya.
Ia berharap kader yang mengikuti program tersebut tidak hanya memiliki kemampuan akademis dan keterampilan profesi, tetapi juga menjunjung etika, integritas, serta nilai moral dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Bagi masyarakat, keberadaan advokat tidak hanya berkaitan dengan pendampingan dalam proses persidangan. Advokat juga memiliki peran dalam memberikan konsultasi hukum, membantu penyelesaian sengketa, serta memperjuangkan hak warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program 2.000 beasiswa PKPA tersebut membawa agenda lanjutan yang perlu diperhatikan, mulai dari transparansi mekanisme seleksi hingga kepastian pelaksanaan pendidikan dan keberlanjutan pendampingan bagi peserta.
Keterbukaan informasi mengenai pendaftaran, kriteria penerima, jadwal pembelajaran, komponen biaya yang ditanggung, serta mekanisme evaluasi akan membantu memastikan kesempatan beasiswa dapat diakses secara jelas oleh kader yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, tujuan memperluas akses bantuan hukum perlu didukung mekanisme kerja yang konkret. Di antaranya pembinaan kompetensi, pengawasan etika profesi, penguatan kelembagaan bantuan hukum, serta pemetaan kebutuhan masyarakat yang memerlukan pendampingan.

Perluasan jumlah calon advokat juga perlu berjalan seiring dengan penguatan kualitas dan integritas profesi. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap advokat tidak hanya ditentukan oleh latar belakang pendidikan, tetapi juga oleh profesionalitas, independensi, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan klien.
Melalui kerja sama tersebut, DPN Indonesia, PP Pagar Nusa NU, dan FHP Law School menargetkan terbukanya kesempatan pendidikan profesi hukum bagi lebih banyak kader santri. Efektivitas program pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan beasiswa, pemenuhan persyaratan profesi, serta kontribusi para penerima dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan