KabarDesaNusantara.Com,BANDUNG — Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan Rahmat saat membacakan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dalam persidangan, Rabu (7/10/2026).
Suasana sidang berlangsung emosional hingga isak tangis terdengar ketika Rahmat menguraikan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dengan suara bergetar, Rahmat menegaskan dirinya bukan pembuat kebijakan maupun pihak yang menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD,” kata Rahmat dalam pledoinya.
Rahmat menyatakan dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Sekretaris DPRD berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut proses penetapan Tuper melalui sejumlah tahapan hingga kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Karena itu, menurut Rahmat, kewenangan menentukan kebijakan dan besaran tunjangan bukan berada di tangannya.
“Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Rahmat juga membantah pernah menerima ataupun menikmati uang tunjangan perumahan yang menjadi objek perkara.
Ia mengatakan pembayaran Tuper langsung ditransfer dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya,” katanya.
Rahmat kemudian mempertanyakan tuntutan JPU yang meminta dirinya membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut JPU juga menuntut Rahmat dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?” ucapnya.
Dengan suara terbata-bata, Rahmat bahkan mempertanyakan dari mana dirinya harus membayar denda tersebut apabila dirinya tidak pernah menerima uang Tuper.
“Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum Rahmat turut mempersoalkan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya.
Tim hukum menilai JPU belum berhasil membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan Rahmat dengan kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum juga menyoroti keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses penentuan nilai tunjangan perumahan.
Menurut tim hukum, keterlibatan KJPP menunjukkan bahwa proses penentuan besaran Tuper melibatkan mekanisme dan pihak lain, sehingga besaran tunjangan bukan merupakan keputusan Rahmat secara pribadi.
“Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong,” demikian salah satu poin pembelaan tim hukum.
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun tujuan memperkaya diri oleh Rahmat.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh pledoi, menyatakan Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Emosi Rahmat semakin terlihat ketika menyampaikan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya turut disampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari pertimbangan yang diharapkan dapat diperhatikan majelis hakim.
Keluarga dan kerabat Rahmat yang hadir di ruang sidang ikut menangis saat mendengarkan pembelaan tersebut.
Di penghujung pledoi, Rahmat berharap dapat kembali menjalani kehidupan dan mengabdi kepada masyarakat seperti sebelumnya.
“Saya ingin kembali mengabdi kepada masyarakat seperti sediakala. Saya ingin memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.
Rahmat kemudian memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU.
“Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” ujarnya.

Permintaan bebas tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama dakwaan, tuntutan JPU, pledoi terdakwa dan penasihat hukum, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Dalil Rahmat bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak menerima uang Tuper merupakan argumentasi pembelaan yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Adapun penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan