Sindikat Buzzer Berbayar Terbongkar, Polisi Buru Pemesan Utama

(Ki-ka) Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Onkoseno Gradiarso saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 27 Juli 2026. Tempo/Nabiila Azzahra A.
(Ki-ka) Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Onkoseno Gradiarso saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 27 Juli 2026. Tempo/Nabiila Azzahra A.

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan menangkap enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai buzzer penyebar hoaks, fitnah, dan provokasi di berbagai platform media sosial. Polisi menyatakan jaringan tersebut diduga bekerja berdasarkan pesanan dari pihak atau kelompok tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan para pelaku diduga secara sistematis memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan hoaks, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang beredar di platform X, Threads, Instagram, dan Facebook sejak 2024.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, konten yang diproduksi jaringan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum serta mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap enam tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, MMA, dan YNI. Berdasarkan hasil penyidikan, ADIK berperan mengirim narasi sekaligus memberikan arahan pembuatan konten. AYV bertugas mengelola akun media sosial, YAP dan MMA menjadi editor konten, sedangkan YNI mengelola komentar di media sosial.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman, kutip Tempo.co.

Sementara itu, dua tersangka yang masih buron berinisial G dan S. Polisi menyebut G diduga bertugas menawarkan proyek atau jasa melalui media sosial, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flashdisk berisi konten media sosial, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten melawan hukum tersebut.

Polisi juga masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan utama penyebaran konten-konten tersebut. “Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ujar Iman.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa proyek penyebaran hoaks tersebut dibiayai atau dipesan melalui instansi maupun lembaga negara, pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum mengungkap secara rinci materi atau tema konten yang diduga diproduksi dan disebarluaskan oleh para tersangka. Menurut Iman, informasi tersebut masih menjadi bagian dari substansi penyidikan yang terus didalami penyidik.

Wartawan: A2TP, Editor: Red