Polda Metro Bongkar Jaringan Internasional Etomidate, Sita Ribuan Cartridge dan Tangkap Tersangka

KabarDesaNusantara.Com JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Dalam operasi yang dilakukan di enam lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, polisi menyita 8.698 cartridge berisi cairan Etomidate serta menangkap empat orang tersangka.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., mengatakan keempat tersangka yang diamankan terdiri atas tiga pria berinisial R (22), AF (29), AG (28), dan seorang perempuan berinisial AM (36).

“Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka,” ujar Ade Candra.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pemetaan lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka R (22).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paper bag. Dari hasil pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sejumlah lokasi lainnya.

Pengembangan pertama mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, tempat polisi menangkap AG (28). Dari lokasi itu, petugas mengamankan 171 cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4.384 cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.

Operasi pengembangan kembali dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka R, polisi menemukan 4.140 cartridge Etomidate di lokasi lain di Jakarta Selatan. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 cartridge.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur masuk Etomidate yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya di Indonesia termasuk dalam kategori narkotika Golongan II sehingga peredaran dan pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Humas PMJ

Wartawan: A2TP, Editor: Red