News  

Roya di BPN Kota Bekasi Capai Satu Bulan, Warga Keluhkan Lamanya Proses Alih Media Sertifikat Elektronik

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Proses penghapusan hak tanggungan (Roya) di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi kini membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Lamanya penyelesaian layanan tersebut dipicu oleh proses alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik yang saat ini diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Kondisi tersebut disampaikan petugas Customer Service BPN Kota Bekasi, Diah, kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, setiap permohonan Roya yang diajukan masyarakat kini harus melewati dua tahapan sekaligus, yakni penghapusan hak tanggungan serta migrasi data ke sistem elektronik.

“Untuk alih media analog ke elektronik, proses Roya kurang lebih satu bulan karena datanya harus dipindahkan terlebih dahulu ke sistem elektronik,” ujar Diah.

Ia menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih aman, transparan, dan efisien.

Seluruh data pertanahan harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.

Namun, kebijakan tersebut mulai dikeluhkan masyarakat. Salah seorang pemohon, Raden Sutiarna, mengaku telah mengajukan permohonan alih media sejak 18 Juli 2026, tetapi hingga kini berkasnya masih dalam tahap penyelesaian.

“Saya berharap prosesnya bisa dipercepat. Banyak masyarakat membutuhkan sertifikat yang sudah bersih dari hak tanggungan untuk keperluan jual beli, balik nama maupun pengajuan kredit. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian waktu pelayanan,” ujarnya.

Peningkatan waktu pelayanan tersebut dinilai berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat yang bergantung pada dokumen pertanahan.

Sertifikat yang masih berstatus proses Roya belum dapat digunakan secara optimal dalam sejumlah transaksi hukum maupun pembiayaan.

Program alih media sendiri merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan digitalisasi dokumen pertanahan secara nasional guna meningkatkan keamanan data serta mengurangi risiko kehilangan, kerusakan maupun pemalsuan sertifikat.

Di Kota Bekasi, jumlah permohonan Roya dan alih media dilaporkan terus meningkat seiring banyaknya masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) dan mengurus perubahan sertifikat menjadi elektronik.

Meski demikian, pelayanan publik tetap dituntut memenuhi prinsip kepastian waktu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan standar pelayanan yang jelas, termasuk mengenai prosedur dan jangka waktu penyelesaian.

BPN Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan Roya maupun alih media agar proses verifikasi tidak mengalami hambatan.

Pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas melalui loket pelayanan atau layanan WhatsApp resmi BPN Kota Bekasi.

Dengan selesainya masa transisi menuju sistem elektronik, pemerintah berharap pelayanan pertanahan akan menjadi lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Namun, selama proses migrasi berlangsung, masyarakat berharap BPN dapat meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga waktu penyelesaian tidak terlalu lama dan kebutuhan administrasi pertanahan dapat terpenuhi secara tepat waktu.

Wartawan: A2TP, Editor: Redaksi