News  

Paspor Tak Diambil 30 Hari Akan Dibatalkan, Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Dokumen

KabarDesaNusantara.ComBekasi – Kantor Imigrasi Bekasi yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 100, Teluk Pucung, menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui selebaran surat Nomor : WIM.11.IMI.IMI.8.TI.08.07-2169 terkait pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, pemohon diminta segera mengambil paspor setelah proses penerbitan selesai. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor, yang mengatur bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak dinyatakan terbit, maka permohonannya akan dibatalkan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Paspor yang tidak diambil dalam satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus surat pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anggi.

Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya pembatalan, pemohon tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi. Pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada kerabat dalam satu keluarga maupun pihak lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Bekasi juga terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kanal resmi Kantor Imigrasi Bekasi melalui email di kanim_bekasi@imigrasi.go.id maupun situs web bekasi.imigrasi.go.id.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pemohon dapat lebih memperhatikan batas waktu pengambilan paspor agar tidak mengalami pembatalan dan harus mengulang proses permohonan dari awal.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi