KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyoroti adanya perbedaan signifikan data nilai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bekasi.
Organisasi tersebut mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi untuk membuka seluruh data TJSLP secara transparan kepada masyarakat guna menjelaskan selisih angka yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Bappeda Kabupaten Bekasi mencatat nilai bantuan TJSLP sebesar Rp80 miliar pada tahun 2024 dan Rp35 miliar pada tahun 2025.
Namun, di sisi lain, terdapat informasi yang menyebutkan nilai bantuan TJSLP dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Kami meminta Bappeda Kabupaten Bekasi membuka data secara transparan kepada masyarakat. Jika memang dana TJSLP yang tercatat hanya Rp80 miliar pada tahun 2024 dan Rp35 miliar pada tahun 2025, lalu bagaimana dengan informasi yang menyebutkan nilainya mencapai Rp1,3 triliun? Selisihnya sangat besar dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hendry.
Menurut FORTALA, perbedaan angka yang cukup jauh tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan, hingga pengelolaan program TJSLP yang selama ini berjalan di Kabupaten Bekasi.
FORTALA menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi memiliki ribuan perusahaan nasional maupun multinasional yang berpotensi memberikan kontribusi besar melalui program TJSLP.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa program TJSLP seharusnya menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang disalurkan perusahaan dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur sosial.
Karena itu, FORTALA mendesak pemerintah daerah untuk mempublikasikan laporan secara lengkap yang memuat daftar perusahaan pelaksana TJSLP, nilai kontribusi yang diberikan, bentuk program yang dijalankan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka tanpa data pendukung yang jelas. Transparansi adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan. Jika memang tidak ada persoalan, maka seluruh data TJSLP harus dibuka kepada publik,” kata Hendry.
FORTALA menilai keterbukaan informasi akan menjadi dasar penting dalam memastikan program TJSLP benar-benar berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Hingga informasi ini disampaikan, Bappeda Kabupaten Bekasi disebut belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan data nilai TJSLP yang menjadi sorotan tersebut.
FORTALA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.












