KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui penerapan Work From Home (WFH). Dalam aturan itu, pola kerja ASN diatur dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
ASN Kemenimipas diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, seperti pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan, tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor demi menjaga kelancaran layanan publik.
“Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja serta tidak mengganggu operasional satuan kerja,” demikian kutipan dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus,
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung. Pimpinan unit kerja juga memiliki tanggung jawab untuk memantau capaian kinerja serta memastikan komunikasi tetap berjalan efektif.
Kemenimipas menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga mencakup langkah efisiensi penggunaan energi dan sumber daya. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen, pengurangan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta optimalisasi rapat secara daring.
Kemenimipas juga mendorong pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi serta penggunaan transportasi umum dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, yang mendorong instansi pemerintah menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.
Melalui kebijakan ini, Kemenimipas menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih efisien, efektif, dan responsif, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak dan ramah lingkungan dalam jangka panjang.












