KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Peningkatan kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu upaya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Selain memanfaatkan teknologi, upaya tersebut dilakukan melalui edukasi prosedur resmi, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas interaksi antara petugas dan pemohon.

Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Satpas Prototype Polres Metro Bekasi Kota serta program Polantas KARIB yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, jajaran Satlantas diarahkan untuk memberikan pelayanan yang tertib, transparan, humanis, dan mudah dipahami masyarakat.

Salah seorang pemohon SIM, Deden Herdiana, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Satpas Polres Metro Bekasi Kota saat mengurus SIM kategori A dan C.

“Saya berharap pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi Kota terus dipertahankan dan ditingkatkan. Pelayanan yang tertib, petugas yang ramah, serta informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan yang jelas tentu sangat membantu masyarakat. Dengan adanya pelayanan yang transparan, masyarakat juga bisa merasa lebih nyaman dan memahami prosedur resmi tanpa harus menggunakan jasa perantara,” ungkap Deden.

Satpas Prototype Polres Metro Bekasi Kota disebut menerapkan sistem antrian dengan prinsip First In First Out (FIFO), yaitu pelayanan berdasarkan urutan antrian. Sistem elektronik juga digunakan untuk mendukung proses pelayanan yang disebut terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.

Dalam proses pengurusan SIM, pemohon perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, pembayaran, pengambilan foto, serta pelaksanaan ujian teori dan praktik berdasarkan jenis permohonan.

Kejelasan informasi tersebut membantu masyarakat mempersiapkan dokumen dan memahami tahapan yang harus dilalui. Penerapan sistem antrean diharapkan meningkatkan keteraturan pelayanan serta mengurangi ketidakpastian waktu tunggu.

Selain itu, penggunaan kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu instrumen pendukung pengawasan aktivitas pelayanan. Keberadaan teknologi tersebut perlu diikuti evaluasi berkala dan mekanisme penanganan pengaduan agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Meski demikian, efektivitas sistem pelayanan tetap perlu dinilai berdasarkan pelaksanaannya di lapangan, termasuk konsistensi urutan antrian, kejelasan biaya, waktu penyelesaian, dan respons petugas terhadap pertanyaan maupun kendala yang dihadapi masyarakat.

Selain mengembangkan pelayanan berbasis teknologi, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengedepankan program Polantas KARIB sebagai sarana edukasi mengenai prosedur pengurusan SIM secara resmi.

Program ini memberikan informasi mengenai persyaratan, tahapan penerbitan dan perpanjangan SIM, serta pentingnya mengurus dokumen secara mandiri tanpa menggunakan perantara tidak resmi.

Edukasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya mencegah masyarakat terjebak praktik percaloan maupun pungutan liar. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pengurusan SIM harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Subur Irianto, menyampaikan bahwa edukasi melalui Polantas KARIB merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keterangan tersebut disampaikan mewakili Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo, kepada Media.

“Melalui program ini, kami ingin masyarakat lebih dekat dengan polisi lalu lintas, memahami hak dan kewajibannya, serta tidak tergiur jalan pintas. Jika menemukan indikasi pungli atau calo, segera laporkan,” tegasnya.

Menurut keterangan tersebut, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Upaya pencegahan percaloan perlu diimbangi penyampaian informasi tarif resmi, kemudahan mengakses prosedur, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat secara profesional.

Deden Herdiana berharap kualitas pelayanan Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam hal kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan kemudahan masyarakat memperoleh arahan dari petugas.

Menurutnya, informasi yang mudah dipahami merupakan salah satu aspek penting agar pemohon dapat menjalani proses pengurusan sesuai ketentuan tanpa kebingungan.

Ia juga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mengurus SIM.

“Harapan saya, pelayanan seperti ini terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah memahami prosedur resmi. Jika informasi disampaikan dengan jelas, petugas melayani secara humanis, dan biaya sesuai ketentuan, masyarakat akan merasa lebih terbantu. Saya juga berharap masyarakat mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak diperlukan,” tambahnya.

Pengalaman pemohon dapat menjadi salah satu masukan dalam evaluasi pelayanan. Namun, penilaian yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan umpan balik dari masyarakat yang beragam serta verifikasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan di lapangan.

Satpas Prototype Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan informasi mengenai layanan digital, termasuk aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Korlantas Polri untuk jenis layanan yang didukung aplikasi tersebut.

Pemanfaatan layanan digital berpotensi membantu masyarakat mengakses informasi dan menyelesaikan tahapan tertentu secara lebih praktis. Namun, pemohon tetap perlu mendapatkan penjelasan mengenai layanan yang tersedia secara daring dan tahapan yang mengharuskan kehadiran langsung.

Kejelasan mengenai fungsi aplikasi, persyaratan, tarif, serta prosedur lanjutan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang mudah diakses. Petugas juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memahami mekanisme layanan digital.

Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi juga perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pelayanan penerbitan SIM berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan sesuai prosedur, persyaratan, dan tarif yang berlaku. Ketentuan teknis penerbitan SIM juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi beserta perubahan atau ketentuan penggantinya apabila berlaku.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, pelayanan sesuai standar, serta akses terhadap mekanisme pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Setiap laporan mengenai dugaan pungli atau percaloan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota berencana memperluas kegiatan Polantas KARIB agar semakin banyak warga memperoleh informasi yang benar mengenai pelayanan SIM.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari penerbitan dokumen atau tersedianya teknologi, tetapi juga dari kepastian prosedur, keterbukaan informasi, profesionalitas petugas, dan kesediaan penyelenggara mengevaluasi pelayanan berdasarkan masukan masyarakat.

Melalui digitalisasi, edukasi anti calo, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan, pelayanan SIM di Kota Bekasi diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Wartawan: A2TP, Editor: Red