Sikat Habis! Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap, Polisi Persempit Ruang Gerak

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G tanpa izin di wilayahnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Gelora, Desa Babelan Kota.

Tindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., yang kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita Ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, Uang tunai hasil penjualan, dan Satu unit telepon genggam untuk transaksi.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan sistem COD (cash on delivery) melalui aplikasi WhatsApp guna menghindari pantauan petugas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah kami. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), dan/atau Pasal 436 ayat (2), dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babelan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Penulis: EdwEditor: Redaksi