KabarDesaNusntara.Com, KOTA BEKASI – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks tidak hanya mengakhiri proses pemeriksaan terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai bagaimana hukum pidana memaknai keberadaan seorang anak di lokasi tindak pidana.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada empat terdakwa anak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni DH dan MT, dijatuhi pidana dua tahun penjara.
Perbedaan lamanya pidana tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim membedakan tingkat keterlibatan para terdakwa.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada pertimbangan hukum terhadap DH dan MT, yang dinilai tetap bertanggung jawab karena berada di lokasi kejadian tanpa melakukan upaya mencegah ataupun melerai tawuran.
Bukan Pelaku Utama, Tetapi Tetap Dipidana
Selama proses persidangan, penasihat hukum menegaskan bahwa DH dan MT bukan pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut tim pembela, fakta persidangan maupun alat bukti tidak menunjukkan adanya tindakan langsung yang dilakukan kedua anak tersebut terhadap korban.
Meski demikian, majelis hakim tetap berpendapat terdapat dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada keduanya.
Pertimbangan inilah yang kemudian memunculkan diskusi mengenai batas penerapan konsep penyertaan dalam perkara yang melibatkan anak.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi pertimbangan hukumnya akan dipelajari secara menyeluruh setelah salinan putusan diterima,” ujar tim penasihat hukum.
Antara Kewajiban Moral dan Pertanggungjawaban Hukum
Perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar siapa pelaku tawuran.
Apakah seseorang yang berada di lokasi kejadian namun tidak melakukan tindakan untuk menghentikan peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin kompleks ketika subjek hukumnya adalah anak.
Dalam kondisi tawuran yang melibatkan banyak orang, risiko kekerasan terhadap siapa pun yang mencoba melerai tentu tidak dapat diabaikan.
Dari sudut pandang psikologi perkembangan, rasa takut, panik, atau memilih menghindar merupakan reaksi yang lazim ditunjukkan anak ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan dirinya.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai perlu dibedakan secara tegas antara kewajiban moral untuk menolong atau melerai dengan pertanggungjawaban pidana, yang pada prinsipnya mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menguji Batas Doktrin Penyertaan
Dalam hukum pidana, seseorang tidak serta-merta dipidana hanya karena berada di tempat kejadian perkara. Pertanggungjawaban pidana pada umumnya dibangun berdasarkan pembuktian mengenai adanya tindakan, kesengajaan atau bentuk keterlibatan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penyertaan.
Atas dasar itu, muncul pandangan bahwa setiap konstruksi pertanggungjawaban pidana harus tetap bertumpu pada pembuktian mengenai peran individual masing-masing pelaku, bukan semata-mata pada keberadaan fisik di lokasi kejadian.
Isu tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pokok yang diuji apabila perkara ini berlanjut ke tingkat banding.
Perlindungan Anak Menjadi Sorotan
Selain aspek pembuktian, perkara ini juga menyoroti implementasi prinsip perlindungan anak dalam proses peradilan pidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak menghendaki agar setiap putusan tidak hanya mempertimbangkan aspek pembalasan, tetapi juga memperhatikan usia, tingkat kematangan berpikir, kondisi psikologis, serta masa depan anak.
Karena itu, perkara ini dinilai memiliki nilai penting sebagai bahan evaluasi mengenai bagaimana keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap anak diterapkan dalam praktik peradilan.
Berpotensi Menjadi Rujukan Perkara Serupa
Terlepas dari adanya kemungkinan upaya hukum lanjutan, putusan Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang diperhatikan kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Perdebatan yang muncul bukan lagi sebatas mengenai berat atau ringannya hukuman, melainkan mengenai bagaimana hukum pidana memandang posisi seorang anak yang berada di lokasi suatu tindak pidana tanpa terbukti melakukan kekerasan secara langsung.
Jawaban atas pertanyaan tersebut berpotensi membentuk arah praktik peradilan anak di masa mendatang sekaligus menjadi bahan kajian penting mengenai batas pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran individual dalam suatu peristiwa pidana.












