CSR Award 2026 Dikritik, FORTALA Minta Pemkab Konsisten

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar CSR Award 2026 menuai sorotan dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia.

Organisasi tersebut mempertanyakan penggunaan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dalam agenda penghargaan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan nomenklatur yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menilai penggunaan istilah CSR dalam program resmi pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap substansi tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini diatur melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

“Ketika pemerintah menggunakan istilah CSR Award, muncul pertanyaan apakah pemerintah sendiri masih memandang tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban atau justru sekadar kegiatan filantropi yang sifatnya sukarela,” ujar Endra.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan istilah antara CSR dan TJSLP, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016.

Endra menjelaskan, CSR selama ini lebih dikenal sebagai bentuk komitmen sukarela perusahaan, sedangkan TJSLP memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan lingkungan sekitar.

Ia menegaskan bahwa nomenklatur sebuah program pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai identitas administratif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan serta pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Jika dasar hukumnya TJSLP, maka nomenklatur yang paling tepat adalah TJSLP Award. Pemerintah harus konsisten antara regulasi yang dibuat dengan praktik yang dijalankan,” katanya.

Selain menyoroti penggunaan istilah CSR Award, FORTALA juga mengingatkan bahwa tantangan utama saat ini justru terletak pada rendahnya tingkat partisipasi perusahaan dalam program TJSLP di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi tahun 2025, hanya sekitar 139 perusahaan yang tercatat bermitra dalam program TJSLP. Jumlah tersebut setara sekitar 1,8 persen dari sekitar 7.600 perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Menurut Endra, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Yang lebih penting adalah apakah sistem tata kelola TJSLP yang diamanatkan Perda sudah benar-benar berjalan efektif. Jika partisipasi perusahaan masih sangat rendah, maka yang perlu diperkuat terlebih dahulu adalah tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

FORTALA menegaskan tidak menolak pemberian penghargaan kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun, penghargaan tersebut dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar mampu memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban TJSLP.

Menurut FORTALA, konsistensi antara regulasi dan implementasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, serta mampu mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi