Pledoi ABH Tawuran Bekasi, Tim Hukum Pertanyakan Pembuktian Peran Individual

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Sidang perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks memasuki agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa anak MT dan DH. Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-05/M.2.17/Eku.2/05/2026.

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum menegaskan bahwa prinsip dasar hukum pidana menghendaki setiap individu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan, bukan semata-mata karena berada di lokasi kejadian atau dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

Advokat Hendra Gunawan, S.H., selaku penasehat hukum, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, belum ditemukan alat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MT maupun DH yang menyebabkan meninggalnya korban.

“Hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena berada di lokasi kejadian. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing orang secara individual. Apabila tidak ada saksi yang melihat secara langsung, tidak ada alat bukti yang menghubungkan dengan akibat pidana, dan tidak ada pembuktian mengenai peran individual, maka hal tersebut wajib menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim,” ujar Hendra Gunawan.

Menurutnya, setiap proses peradilan harus berlandaskan pada pembuktian yang objektif dan tidak boleh mengesampingkan asas keadilan, terlebih dalam perkara yang melibatkan anak sebagai subjek hukum.

Sementara itu, Advokat Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perkara pidana orang dewasa.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan proses hukum.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim turut mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sebelum menjatuhkan putusan,” kata Agus.

Tim penasehat hukum juga menilai bahwa selama persidangan belum terungkap secara jelas pembuktian mengenai tindakan konkret yang dilakukan masing-masing anak, alat yang digunakan, maupun hubungan sebab akibat antara tindakan yang diduga dilakukan dengan meninggalnya korban.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mengurangi rasa empati terhadap korban dan keluarga korban. Pledoi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut tim kuasa hukum, perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada di tempat kejadian perkara.

Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti yang valid serta proses persidangan yang objektif.

Tim Penasehat Hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, hati nurani, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum.

Perkara ini masih menunggu putusan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan dan agenda pembelaan selesai dilaksanakan.

Penulis: EdwEditor: Redaksi