Narkotika hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Bekasi

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode putusan Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, rokok, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, Kamis (18/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika dari total 49 perkara. Rinciannya, ganja seberat 10.312,6 gram dari lima perkara, sabu seberat 507,3 gram dari 22 perkara, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram dari 25 perkara, serta ekstasi seberat 7,15 gram dari dua perkara.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 109.083 butir obat-obatan terlarang yang berasal dari 26 perkara. Sementara untuk perkara kepemilikan senjata tajam, sebanyak 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang terdiri dari telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan berbagai barang lainnya dari 81 perkara juga dimusnahkan dengan total mencapai 466 item.

Jumlah barang bukti terbesar yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah rokok berbagai merek. Tercatat sebanyak 880.400 batang rokok dari satu perkara turut dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara menyeluruh.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara paripurna. Kita memastikan bahwa barang-barang ilegal dan berbahaya ini hancur total dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Anggi, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan angka kriminalitas serta memberantas peredaran gelap narkotika dan barang ilegal lainnya di wilayah Kota Bekasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, Kasdim 0507/Bekasi Letkol Inf Teddy Sopyan, perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kota Bekasi.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi