KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Babelan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar ribuan butir obat berbahaya di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADH (23) beserta barang bukti sebanyak 2.130 butir tablet diduga Tramadol dan 400 butir obat keras diduga Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan Kampung Penggilingan Tengah RT 005 RW 005, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin langsung Kapolsek Babelan didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Wito.
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita dua tas selempang warna hitam dan satu tas ransel warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum berikutnya.
Menurut Kompol Wito, pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi ZA menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui peredaran obat-obatan berbahaya.
“Setiap kasus peredaran obat keras yang kami tangani akan diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk bermain-main dengan hukum. Kami berkomitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang,” tegas AKP Syafwardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun mempercayai pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila menemukan dugaan peredaran narkoba atau obat keras ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110 agar dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












