Proyek PAD Rp5,5 Miliar di Kota Bekasi Tuai Kritik, Pekerja Terlihat Tanpa APD

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI — Proyek peningkatan pedestrian kawasan Alun-Alun Kota Bekasi senilai Rp5.558.623.456,00., menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Proyek yang dibiayai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 itu merupakan bagian dari program penyelenggaraan jalan dan rekonstruksi jalan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan helm keselamatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terlebih proyek berada di area publik dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.

Saat dikonfirmasi, mandor proyek bernama Waluyo mengakui masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan helm keselamatan saat bekerja.

“Iya saya lupa mengingatkan dan memantaunya,” ujar Waluyo.

Pernyataan tersebut memicu kritik karena penggunaan APD dinilai merupakan kewajiban mendasar dalam pekerjaan konstruksi dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Munculnya dugaan lemahnya penerapan K3 dalam proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah itu juga memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari instansi teknis maupun konsultan pengawas proyek.

Publik menilai proyek penataan pedestrian yang bertujuan mempercantik wajah kota semestinya dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, apalagi proyek menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Selain berpotensi membahayakan pekerja, lemahnya penerapan K3 juga dinilai dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola proyek pemerintah secara keseluruhan.

Dalam proyek konstruksi, kontraktor pelaksana tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tetapi juga wajib memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi.

Helm keselamatan sendiri merupakan perlengkapan wajib yang berfungsi melindungi pekerja dari risiko tertimpa material, benturan, maupun kecelakaan kerja lainnya di area konstruksi.

Kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatannya selama bekerja. Pengurus atau pelaksana pekerjaan wajib menyediakan perlindungan dan peralatan keselamatan kerja yang memadai.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi ini menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Permen tersebut mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, dan perlengkapan lainnya selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Pengamat menilai persoalan penerapan K3 dalam proyek pemerintah masih menjadi masalah berulang di berbagai daerah. Padahal proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja.

Minimnya pengawasan terhadap penggunaan APD dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

Karena itu, pemerintah daerah dan pihak terkait didorong melakukan evaluasi terhadap pengawasan proyek agar standar keselamatan benar-benar diterapkan secara maksimal selama proses pembangunan berlangsung.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi