KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan rumah kosong (rumsong) periode Mei 2026, polisi berhasil membekuk 25 pelaku dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, mulai dari Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya hingga Serang Baru.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra dan Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, telepon genggam, helm, masker hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyasar lokasi parkir yang minim pengawasan seperti area masjid, perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum hingga kawasan industri.
Modus yang digunakan para pelaku rata-rata dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan letter T sebelum sepeda motor dibawa kabur dalam waktu singkat.
Salah satu pelaku yang menjadi perhatian polisi berinisial MY alias “Esekutor”. Pelaku disebut beraksi di sejumlah wilayah Cibitung dan Cikarang Barat dengan pola pencurian yang cepat dan terorganisir.
Kapolres Metro Bekasi menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan dominan yang mendorong para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan enam unit sepeda motor milik korban untuk dipinjam-pakaikan selama proses penyidikan berlangsung sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Bersama kita jaga Bekasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.












