Kecelakaan di Tarumajaya, Truk Pengangkut Alat Berat Tabrak Motor dan Warung

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Sebuah mobil barang pengangkut alat berat diduga tidak kuat menanjak saat melintasi jalur menuju Jembatan BKT di Jalan Raya Bulak Turi Segara Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kendaraan tersebut mundur tak terkendali hingga menghantam sepeda motor, rumah warga, dan sebuah warung makan Padang.

Peristiwa itu melibatkan mobil barang Mitsubishi bernomor polisi BG 8153 IW yang dikemudikan M.R. (19), warga Cakung Timur, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, kendaraan pengangkut alat berat tersebut melaju dari arah timur menuju barat.

Saat hendak melewati tanjakan sebelum Jembatan BKT, truk diduga tidak mampu menahan beban muatan sehingga kehilangan tenaga dan mundur ke sisi kiri jalan.

Akibatnya, kendaraan besar itu langsung menghantam tiga unit sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. Tiga kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan berat masing-masing bernomor polisi B 5675 FMH, B 4131 KMC, dan B 5715 KBV.

Tak hanya kendaraan, truk juga menabrak bangunan milik warga dan sebuah warung makan Padang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Rumah milik H. Kurdi, Prayitno, serta Dede Saputra dilaporkan mengalami kerusakan ringan akibat benturan keras kendaraan.

Meski kecelakaan tersebut menimbulkan kerusakan cukup parah, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa itu. Namun kerugian materi diperkirakan cukup besar akibat kerusakan kendaraan dan bangunan warga.

Warga sekitar mengaku panik saat mendengar suara benturan keras dari arah jalan raya. Sejumlah warga bahkan sempat berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan melihat kondisi di lokasi kejadian.

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penanganan dan pengamanan arus lalu lintas guna menghindari kemacetan serta memastikan situasi tetap kondusif.

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan terkait keselamatan kendaraan angkutan berat yang melintas di jalur padat permukiman warga.

Kendaraan pengangkut alat berat seharusnya menjalani pemeriksaan teknis secara ketat, terutama pada sistem pengereman dan kapasitas muatan sebelum melintasi jalur menanjak.

Secara regulasi, ketentuan mengenai kelayakan kendaraan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.

Hingga kini, penanganan lebih lanjut terkait insiden tersebut masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

Penulis: EdwEditor: Redaksi