Kawasan Industri Besar, CSR di Kabupaten Bekasi Dinilai Belum Tepat Sasaran

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti lemahnya tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi yang dinilai belum berjalan optimal, meski daerah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Sorotan tersebut mencuat dalam diskusi mengenai pola pengelolaan CSR perusahaan yang membahas persoalan transparansi, lemahnya pengawasan, hingga belum adanya sistem pengelolaan terintegrasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin mengatakan persoalan pengelolaan CSR selama ini belum memiliki formula yang jelas.

“Persoalan CSR ini sudah lama didengungkan, tetapi sampai hari ini belum ada formula yang jelas,” ujar Ridwan, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, DPRD berharap sekitar 70 persen perusahaan yang memiliki program CSR dapat terhubung dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah agar penyaluran bantuan lebih terarah dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Namun, besarnya potensi dana CSR perusahaan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, realisasi CSR yang tercatat pada 2024 hanya sekitar Rp80 miliar, sementara pada 2025 tercatat sekitar Rp35 miliar.

Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya aktivitas industri yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya data resmi dan terintegrasi terkait perusahaan-perusahaan yang menyalurkan CSR di Kabupaten Bekasi, sehingga pengawasan dan distribusi program dinilai belum optimal.

Ketua Tim Forum Tata Kelola CSR (Fortala), Ergat Bustomy menilai lemahnya tata kelola CSR menyebabkan potensi bantuan perusahaan belum terserap maksimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Sayang kalau CSR perusahaan di Kabupaten Bekasi malah lebih banyak dimanfaatkan di luar daerah. Harus ada ketegasan dan sistem yang jelas,” tegas Ergat.

Fortala juga menilai implementasi Peraturan Daerah terkait CSR hingga kini belum berjalan optimal di lapangan akibat lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron memastikan hasil diskusi tersebut akan ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif guna memperkuat sistem pengelolaan CSR perusahaan.

“Hasil diskusi akan ditindak lanjuti dan mendorong agar usulan tim Fortala dengan mengusulkan perda serta perbup,” ujar Ade Sukron.

Menurutnya, DPRD juga akan memanggil pihak eksekutif untuk merumuskan sistem pengelolaan CSR yang lebih maksimal melalui pembentukan tim koordinasi, tim fasilitasi, serta forum pelaksana CSR.

Upaya pembenahan tata kelola CSR tersebut diharapkan mampu mendorong transparansi, integrasi data perusahaan, serta memastikan program CSR benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi