News  

Kapolres Metro Bekasi Bantah Keras Tuduhan Terlibat Korupsi BGN

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan program maupun dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret sejumlah nama dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya unggahan viral di media sosial yang mencantumkan nama Sumarni dalam daftar pihak yang disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi MBG. Daftar tersebut juga memuat nama sejumlah politisi, pejabat negara, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Saya pernah diminta tolong oleh yang bersangkutan untuk membantu pembuatan SPPG yang berada di lingkungan pondok pesantren di Cirebon. Itu saja, tidak ada yang lain,” kata Sumarni saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, hanya sebatas membahas usulan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

Ia memastikan tidak pernah membicarakan proyek, anggaran, maupun transaksi keuangan terkait program tersebut.

“Cuma komunikasi saja. Banyak pihak dan banyak tokoh yang katanya akan diberikan SPPG. Tapi pada akhirnya tidak juga terealisasi,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan, dirinya sempat menghubungi Sony Sonjaya karena adanya keluhan dari sejumlah pihak yang sebelumnya dijanjikan memperoleh program SPPG namun belum terealisasi. Komunikasi itu, kata dia, semata-mata untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan program.

“Saya ngobrol dan diskusi dengan beliau, mohon izin jenderal, minta tolong untuk SPPG karena banyak yang merasa hanya di-PHP. Itu saja. Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan tidak memiliki hubungan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Nggak benar itu. Saya tidak ada terlibat korupsi di BGN. Dulu saya hanya minta bantuan untuk Pondok Pesantren Buntet agar bisa didirikan SPPG,” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik mendalami keterangan sejumlah pihak serta menelusuri nama-nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari kalangan swasta.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Penetapan tersangka baru tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik nasional. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengelolaan program, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi